PatroliNews id, Maluku – Kunjungan kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Yandri Susanto, ke Provinsi Maluku menjadi momentum penting dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Bertempat di Auditorium Universitas Pattimura Ambon, Rabu, 18 Juni 2025, peluncuran program nasional ini ditandai secara simbolis melalui pemukulan tifa sebagai representasi budaya lokal.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta jajaran pejabat tinggi dari pusat hingga daerah. Hadir pula Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, anggota DPR dan DPD RI dari Dapil Maluku, pimpinan kementerian dan lembaga vertikal, unsur TNI-Polri, pimpinan DPRD, para bupati dan walikota, camat, raja, lurah dan kepala desa, serta pendamping profesional dari seluruh penjuru Maluku.
Dalam laporannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini, sebanyak 1.235, telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus sebagai prasyarat pendirian koperasi. Dari jumlah tersebut, 534 koperasi telah memiliki akta badan hukum, sementara 701 lainnya tengah menunggu proses pengesahan.
Pemerintah daerah, menurut Lewerissa, tetap berkomitmen untuk mendorong penuh inisiatif strategis ini demi menggerakkan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen untuk bersama mewujudkan transformasi menuju Maluku yang maju, adil, dan sejahtera sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045.
Dukungan dari legislatif juga hadir dalam sambutan Anggota DPR RI dari Dapil Maluku, Widya Pratiwi, yang menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal implementasi program ini, serta memastikan seluruh kebutuhan daerah dapat difasilitasi melalui sinergi dengan kebijakan nasional.
Menteri Desa, Yandri Susanto, dalam arahannya mengapresiasi capaian Provinsi Maluku yang dinilainya luar biasa. Ia menjelaskan bahwa koperasi desa dapat disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing, namun tetap diwajibkan mengelola usaha-usaha strategis seperti distribusi pupuk, gas elpiji, dan sembako demi menjamin kebutuhan dasar masyarakat desa.
Kementerian, lanjutnya, akan memberikan pendampingan dan pemberdayaan berkelanjutan agar koperasi yang dibentuk tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat desa di Maluku.
Rangkaian acara ditutup dengan penyerahan surat keputusan pembentukan koperasi kepada 11 kabupaten/kota oleh Menteri Desa, disusul pemaparan capaian daerah serta dialog interaktif antara peserta dan pemangku kepentingan. Momen ini menjadi tonggak penting menuju pembangunan desa berbasis koperasi yang inklusif dan berdaya saing di Provinsi Maluku.







