PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah tegas menata kawasan Pasar Mardika dengan menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi pemicu kemacetan. Penertiban ini secara resmi dimulai pada Kamis, 25 Juli 2025, saat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, turun langsung meninjau kondisi lapangan. Ia menyatakan bahwa kesemrawutan parkir tidak boleh lagi dibiarkan karena mengganggu kenyamanan publik dan kelancaran aktivitas perdagangan.
Bodewin menekankan bahwa seluruh kendaraan yang sebelumnya parkir di badan jalan kini harus diarahkan ke lokasi parkir resmi. Salah satu solusi yang sedang dikembangkan adalah pemanfaatan area taman depan Pasar Mardika sebagai kantong parkir, yang nantinya akan menjadi bagian dari konsep penataan kawasan bernama Papalele Square. “Kami tidak sekadar melarang, tapi juga menyediakan opsi yang lebih tertib dan manusiawi,” ujarnya.
Dengan keterlibatan aktif jajaran OPD dan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, penertiban ini diharapkan menciptakan pasar yang lebih teratur dan bebas dari kemacetan. Bodewin juga mengimbau seluruh juru parkir untuk menghentikan praktik penarikan di jalan umum. Ia optimistis, jika semua pihak disiplin mengikuti aturan, maka tidak hanya pedagang dan pembeli yang diuntungkan, tetapi seluruh ekosistem pasar akan lebih sehat dan tertata.















