PatroliNews.id, Maluku – Kegiatan pertambangan oleh PT Batulicin di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai perhatian serius dari DPRD Provinsi Maluku. Dalam rapat gabungan Komisi I dan II bersama instansi teknis pada Selasa, 8 Juli 2025, legislator Al Hidayat Wajo menyampaikan keprihatinan atas aktivitas tambang yang dinilai belum memenuhi persyaratan lingkungan secara legal.
Menurut Wajo, perusahaan tersebut diduga belum memiliki dokumen AMDAL yang sah, namun telah melakukan pengangkutan material tambang dalam jumlah besar hingga ratusan ribu ton. Ia menyebut tindakan itu melanggar ketentuan hukum, apalagi Kei Besar dikategorikan sebagai pulau kecil yang dilindungi dari kegiatan eksploitasi berdasarkan regulasi nasional.
DPRD mendesak pemerintah provinsi melalui dinas dan biro terkait untuk mengevaluasi izin tambang secara menyeluruh, termasuk mengkaji aspek legal dan lingkungan secara terbuka dengan partisipasi masyarakat. DPRD juga menekankan agar keputusan terkait keberlanjutan tambang tidak diambil secara sepihak, mengingat dampak ekologis yang bisa terjadi sangat besar dan merugikan daerah.















