Kunjungan ke Budidaya Nilam Negeri Tawiri: Potensi, Harapan, dan Strategi Pelestarian
PatroliNews.id, Ambon – Kunjungan kerja Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari ke lokasi budidaya Nilam di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada Sabtu, 19 Juli 2025, menjadi tonggak penting yang menunjukkan kepedulian pemerintah pusat terhadap keseimbangan antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, PLT Kepala UPTD KPH Ambon Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Fence Purimahua, S.H., S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa, KPH Ambon memiliki dua wilayah kerja, yakni Unit XIII yang meliputi Ambon, Salahutu, Leihitu, Leihitu Barat dan pulau-pulau Lease, serta Unit IV yang mencakup Kota Ambon. Seluruh kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung tanpa hutan produksi, sehingga tekanan semakin tinggi dan perlu solusi bijak.
“Kita tidak bisa hanya melarang masyarakat memanfaatkan hutan, tetapi harus menyediakan jalan legal agar mereka tetap sejahtera tanpa merusak kawasan hutan,” ujar Fence.
Kunjungan ini bertujuan, untuk meninjau langsung bagaimana kelompok tani dapat difasilitasi memanfaatkan kawasan kritis melalui skema perhutanan sosial. Dengan sistem agroforestri, masyarakat dapat menanam tanaman bernilai ekonomi seperti Nilam, buah-buahan, dan sayuran tanpa membuka kawasan hutan secara besar-besaran.
Fence menjelaskan, Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease memiliki kawasan hutan yang sangat terbatas, sehingga setiap hektar hutan menjadi sangat penting untuk dijaga.
Nilam sendiri (Pogostemon cablin) adalah tanaman perdu yang cocok tumbuh di tanah agak kritis, seperti di sekitar kawasan hutan lindung Pulau Ambon dan Lease. Nilam dipilih bukan hanya karena relatif mudah tumbuh dan tahan kondisi lahan marginal, tetapi juga karena nilai ekonominya yang tinggi. Proses produksi minyak atsiri Nilam terbilang sederhana: daun Nilam dipanen setelah berumur sekitar 6 bulan, dikeringkan, lalu disuling menjadi minyak atsiri yang digunakan di industri parfum, kosmetik, hingga aromaterapi. Setelah panen pertama, Nilam dapat dipanen kembali setiap 3–4 bulan.

“Dengan periode panen cepat, perawatan mudah, serta harga jual stabil, Nilam membuka peluang besar bagi kelompok tani untuk meningkatkan pendapatan mereka, sekaligus menjaga fungsi hutan,” jelas Fence.
Namun, Fence juga mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi kelompok tani di Tawiri, yakni belum adanya ketel atau alat penyulingan minyak Nilam. Akibatnya, mereka kesulitan mengolah hasil panen menjadi produk minyak atsiri yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, kelompok tani (Pak Topi) secara langsung menyampaikan harapan besar, agar kunjungan Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari ini dapat membuka jalan untuk memperoleh bantuan ketel penyulingan.
“Kami berharap, melalui kunjungan ini, pemerintah pusat dapat membantu menyediakan ketel, supaya petani di Tawiri tidak hanya menjual daun Nilam mentah, tetapi bisa memproduksi sendiri minyak atsiri Nilam yang bernilai tambah,” tutur Fence, menyuarakan aspirasi para petani.
Peran KPH Ambon: Kolaborasi untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera
Fence juga menekankan bahwa, KPH Ambon memiliki tugas dan fungsi penting sebagai perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk menjaga kelestarian hutan, memfasilitasi program perhutanan sosial, memberikan pendampingan teknis kepada kelompok tani, serta mempromosikan produk hasil hutan bukan kayu seperti minyak Nilam.
“Kita hadir bukan hanya untuk melarang, tetapi mendampingi dan membantu masyarakat supaya pemanfaatan hutan berlangsung sah, lestari, dan menguntungkan,” tegasnya.
Namun, ia juga mengakui keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri. KPH Ambon mengelola ±46.000 hektar kawasan hutan, dengan ±10.000 hektar di Kota Ambon dan ±36.000 hektar di pulau-pulau Lease. Beban besar ini membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah pusat, lembaga terkait, media, dan pihak swasta.
Harapannya, kunjungan ini menjadi awal kolaborasi untuk mendatangkan bantuan bibit, peralatan penyulingan Nilam, pelatihan bagi kelompok tani, serta promosi terpadu agar produk minyak atsiri Nilam dari Maluku semakin dikenal luas.
“Tujuan akhirnya sederhana namun besar: hutan lestari, masyarakat sejahtera,” pungkas Fence.
Kunjungan ke Rumah Pohon Negeri Waai: Dari Tantangan Legalitas hingga Strategi Promosi Wisata Alam Berbasis Hutan Lindung
Setelah mengunjungi budidaya Nilam, rombongan melanjutkan kunjungan ke Rumah Pohon di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, yang berada di kawasan hutan lindung wilayah Unit XIII Pulau Ambon. Rumah pohon ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat sejak 2013 sebagai destinasi wisata alam dan spot foto, tetapi hingga saat ini belum memiliki legalitas resmi sebagai kawasan wisata.
Fence menjelaskan, meski secara hukum rumah pohon ini termasuk pelanggaran karena berdiri di kawasan hutan lindung, pemerintah melihat adanya niat baik masyarakat untuk menciptakan destinasi wisata yang bernilai ekonomi.
“Kita harus mencari solusi, bukan hanya memberikan sanksi,” ungkapnya.
Harapannya, kunjungan ini membuka peluang untuk memproses legalisasi rumah pohon melalui mekanisme izin usaha pemanfaatan kawasan hutan lindung, sehingga wisata alam ini dapat diakui secara hukum dan memberikan manfaat resmi bagi masyarakat setempat.

“Selain melegalkan, kita juga perlu mempromosikan rumah pohon ini sebagai wisata edukasi hutan lindung. Jadi masyarakat dapat pendapatan, dan hutan tetap terjaga,” tambah Fence.
Legalitas, Pelatihan, dan Promosi Terpadu
Sebagai langkah konkret, KPH Ambon mengusulkan beberapa strategi:
- Memproses legalitas rumah pohon melalui izin resmi dari kementerian.
- Memberikan pelatihan kepada masyarakat setempat untuk mengelola wisata alam yang ramah lingkungan.
- Menggandeng media, sektor pariwisata, serta pameran promosi untuk memperkenalkan rumah pohon sebagai destinasi edukatif berbasis konservasi.
Fence menekankan bahwa, tujuan akhirnya bukan hanya menghidupkan wisata, tetapi memastikan keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi masyarakat dan kelestarian hutan.
“Dengan dukungan semua pihak, kita berharap rumah pohon ini menjadi wisata resmi, yang membawa manfaat tanpa merusak kawasan lindung,” jelasnya.
Penutup: Sinergi Demi Masa Depan Hutan dan Generasi Mendatang
Di akhir kunjungan, Fence kembali mengingatkan, pentingnya kolaborasi berbagai pihak: pemerintah pusat, daerah, media, dan masyarakat.
“Tidak ada satu pihak yang mampu menjaga hutan sendirian. Kita harus bekerja bersama, agar kawasan hutan tetap lestari, masyarakat hidup lebih baik, dan anak cucu kita masih bisa menikmati keindahan serta manfaatnya,” tutup Fence penuh harap.
PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran.







