PatroliNews.id, Maluku – Dalam rangka menindaklanjuti implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pasca transisi, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan audiensi strategis dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Rabu (3/7). Audiensi ini menjadi titik penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam menyampaikan aspirasi dan harapan atas keberlanjutan pengelolaan perikanan yang adil dan berkelanjutan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), khususnya di kawasan timur Indonesia.
Fokus Kegiatan dan Tujuan Audiensi
Pertemuan ini difokuskan untuk menyampaikan berbagai perhatian Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, SH LLM terhadap pelaksanaan kebijakan PIT, yang dinilai memberikan dampak signifikan terhadap pelaku perikanan lokal, baik dari sisi ekonomi, sosial, hingga pengelolaan wilayah pesisir. Gubernur menekankan, perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dengan realitas daerah, agar kebijakan PIT tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga alat pemberdayaan nelayan dan penguatan ekonomi daerah.
“Kami mendukung kebijakan PIT, namun penting untuk mempertimbangkan kondisi spesifik di Maluku, agar kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat nelayan, tetapi justru meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Gubernur Lewerissa dalam audiensi tersebut.
Aspirasi dan Harapan Pemprov Maluku
Dalam forum tersebut, Gubernur menyampaikan sejumlah poin krusial, di antaranya:
- Penyerahan pengelolaan Pelabuhan SKPT Saumlaki kepada Pemprov Maluku, agar tata kelola pelabuhan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
- Optimalisasi armada kapal perikanan di WPP 718, dengan menjadikan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pangkalan utama dan menambah jumlah armada kapal yang masih dalam kapasitas tampung.
- Peninjauan kembali Surat Edaran Transhipment, yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Maluku.
- Pemberian kewenangan pemungutan PAD dari kapal berizin daerah, serta penolakan terhadap penerapan PNBP untuk kapal yang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur.
- Pengembalian kewenangan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (cek fisik) kepada Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai bentuk desentralisasi teknis yang efisien.
Respons Pemerintah Pusat
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia menjelaskan bahwa, kebijakan PIT disusun untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang selama ini menghambat kemajuan sektor perikanan nasional.
“Latar belakang kebijakan ini karena masih banyak nelayan yang belum sejahtera, serta usaha perikanan yang belum optimal. PIT diharapkan dapat menciptakan lumbung ikan nasional, menjaga sumber daya, dan mendorong Indonesia menjadi poros maritim dunia,” terang Lotharia.
Menanggapi masukan dari Gubernur Maluku, Lotharia mengakui bahwa, penyesuaian regulasi perlu dikaji lebih dalam. Ia juga mendorong, agar Pemerintah Daerah berkoordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, agar format penarikan PAD dapat dilakukan sesuai dengan regulasi.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini ke Menteri Kelautan dan Perikanan. Kami percaya daerah perlu memiliki ruang dalam mendukung pembangunan sektor perikanan secara inklusif,” tambahnya.
Harapan dan Solusi ke Depan
Pertemuan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Maluku, dalam memperjuangkan kebijakan yang tidak hanya berbasis pada regulasi nasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat pesisir dan nelayan. Diharapkan, melalui komunikasi yang terbuka dan kolaboratif antara pusat dan daerah, implementasi PIT dapat berjalan secara efektif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Turut mendampingi Gubernur dalam audiensi ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Rusdi Makatita, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Ali Tualeka, dan Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nalika Lewerissa.
Penutup
Langkah Gubernur Maluku ini menunjukkan komitmen kuat, dalam mengawal kebijakan nasional agar selaras dengan kepentingan daerah, khususnya dalam sektor strategis seperti perikanan. Suara dari wilayah timur Indonesia ini menjadi pengingat bahwa, desentralisasi kewenangan dan perlindungan terhadap nelayan harus menjadi prinsip utama dalam pembangunan kelautan Indonesia ke depan.
PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















