Kontroversi Dukungan Fraksi Terhadap Pertambangan di Pulau Kei Besar, DPD KNPI Maluku: DPRD Itu Dewan Perwakilan Rakyat Bukan Dewan Perwakilan Fraksi

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Oleh Josias Tiven, SH. Fungsionaris DPD KNPI Maluku)

PatroliNews.id, Maluku – Polemik pertambangan di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara, kembali mencuat setelah Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Maluku secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap operasional PT Batulicin Beton Asphalt (PT. BBA). Sikap ini dinilai menyimpang dari ketentuan hukum nasional, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km² sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Aturan tersebut bahkan telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat absolut dan disertai sanksi pidana berat. Dalam konteks ini, Pulau Kei Besar jelas termasuk kategori pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di sana bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan ruang hidup masyarakat adat.

DPD KNPI Maluku melalui Fungsionarisnya, Josias Tiven, SH., menegaskan bahwa, dukungan Fraksi Demokrat dan Gerindra terhadap PT BBA, sebagaimana disampaikan dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD bersama sejumlah OPD teknis pada Selasa malam (8/7/2025), merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang seharusnya menjadi landasan pengambilan kebijakan publik.

Baca Juga :  Kapolda : Tangkap dan Sikat Para Copet, Pemalak yang Meresahkan di Pasar Mardika

Pertentangan Hukum dan Etika Publik

Fraksi Demokrat berdalih bahwa, tambang dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. Namun, DPD KNPI Maluku mengingatkan bahwa, kebijakan publik tidak boleh hanya bertumpu pada kalkulasi ekonomi jangka pendek, melainkan harus menjunjung asas legalitas, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan masyarakat pesisir.

“Perlu ditegaskan, DPRD itu Dewan Perwakilan Rakyat, bukan Dewan Perwakilan Fraksi. Sehingga wajib mengawal aspirasi rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegas Josias.

Lebih lanjut, DPD KNPI Maluku menyoroti keraguan terhadap legalitas operasional PT BBA, termasuk belum rampungnya dokumen AMDAL dan ketidakjelasan status proyek apakah benar termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Jika benar PSN, maka seharusnya ada dasar hukum yang jelas seperti Peraturan Presiden atau dokumen resmi dari kementerian terkait.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Negeri Waai Siap Diresmikan: Langkah Strategis Menuju Ekonomi Desa Mandiri

Tuntutan Penegakan Hukum dan Transparansi

Menanggapi kontroversi ini, DPD KNPI Maluku di bawah kepemimpinan Arman Kalean Lessy dan Chrisno Rikumahu mendesak beberapa langkah konkret:

  1. Penegakan hukum tegas – Pemerintah pusat dan daerah wajib menindak aktivitas tambang yang melanggar Pasal 35 UU PWP3K, tanpa kompromi terhadap tekanan politik.
  2. Transparansi dokumen dan informasi publik – DPRD harus mendorong keterbukaan dokumen perizinan, AMDAL, dan status proyek PT BBA.
  3. Evaluasi dan audit izin – Diperlukan audit independen terhadap proses penerbitan izin PT BBA, bahkan melibatkan aparat penegak hukum atau KPK jika terindikasi pelanggaran.

Kontroversi ini menjadi ujian nyata bagi integritas DPRD Maluku sebagai wakil rakyat. Ketika kepentingan ekonomi sesaat lebih diutamakan daripada keberlanjutan lingkungan dan hukum, maka tidak hanya ekosistem yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

 

PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:19 WIB

Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB