PatroliNews.id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan apresiasinya atas penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kota Ambon dalam rapat paripurna kelima masa persidangan III Tahun 2024/2025 yang digelar di Balai Rakyat Belakang Soya, Jumat 1 Agustus 2025. Penetapan ini disebutnya berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap efisiensi fiskal dan pengurangan pendapatan transfer.
Wattimena menegaskan bahwa perubahan APBD kali ini juga diarahkan untuk mengakomodasi prioritas pembangunan dalam RPJMD 2025–2029, termasuk penyesuaian atas program strategis yang sedang dijalankan Pemerintah Kota. Ia juga mencermati catatan korektif dari sembilan fraksi DPRD sebagai masukan penting dalam pelaksanaan kebijakan anggaran. Pemerintah Kota berkomitmen untuk menjadikan catatan tersebut sebagai acuan dalam menyempurnakan pelaksanaan APBD-P ke depan.
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan kali ini adalah dukungan DPRD terhadap wacana pembangunan kantor Wali Kota di kawasan terminal transit Passo. Menurut Wattimena, dukungan tersebut merupakan sinyal positif untuk mengevaluasi keberadaan kantor saat ini. Namun, ia menekankan perlunya kajian teknis dan penghitungan anggaran yang cermat agar rencana pemindahan kantor benar-benar memberi manfaat strategis bagi pelayanan publik ke depan.















