PatroliNews.id, Maluku – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdul Asis Sangkala, memimpin langsung jalannya rapat paripurna penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025–2029, Selasa, 5 Agustus 2025 di Ruang Paripurna DPRD, Karang Panjang, Ambon. Dalam arahannya, Sangkala menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan peta jalan pembangunan daerah yang wajib dijaga konsistensinya selama lima tahun ke depan.
Sangkala menyampaikan bahwa RPJMD ini telah disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Presiden terkait RPJMN 2025–2029. Ia menegaskan pentingnya keselarasan antara dokumen perencanaan pusat dan daerah guna mewujudkan pembangunan yang terintegrasi serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Maluku. Untuk itu, DPRD telah membentuk Panitia Khusus guna mengawal proses pembahasan secara komprehensif.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh pihak untuk menyambut bulan kemerdekaan dengan semangat kolaborasi dan persatuan. Bagi Sangkala, pengesahan RPJMD ini bertepatan dengan HUT ke-80 Provinsi Maluku dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momentum tepat untuk meneguhkan komitmen bersama membangun Maluku yang lebih sejahtera dan berdaya saing.















