PatroliNews.id, Ambon, Senin 11 Agustus 2025 — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah. Seluruh fraksi di lembaga legislatif ini menyatakan persetujuan bulat terhadap dokumen strategis tersebut.
Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD yang sebelumnya menampung berbagai masukan dan melakukan konsultasi. RPJMD dipandang sebagai pijakan penting dalam menentukan arah kebijakan, program, serta penganggaran pembangunan Maluku selama lima tahun mendatang.
Dengan pengesahan tersebut, Pemprov Maluku kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan visi dan misi kepala daerah terpilih. DPRD menegaskan komitmennya mengawal implementasi RPJMD agar benar-benar menyentuh kepentingan rakyat di seluruh wilayah Maluku.















