Kolaborasi Pemkot Ambon Perluas Layanan Hukum untuk Warga
PatroliNews.id, Ambon 4 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang ULA Balai Kota Ambon ini menjadi hasil kerja sama strategis antara Pemkot Ambon, Pengadilan Agama Ambon, dan Kementerian Agama.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Drs. Bodewin Wattimena M.Si., menjelaskan bahwa, langkah ini menjadi bentuk inovasi pelayanan publik yang bertujuan memperluas akses hukum hingga ke pelosok wilayah yang selama ini sulit dijangkau, sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Setiap Keluarga
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Pemkot Ambon menargetkan semua pasangan di wilayah Kota Ambon, termasuk yang sebelumnya menikah secara adat atau di bawah tangan, dapat segera memiliki status hukum perkawinan yang sah dan terdokumentasi. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata berupa dokumen kependudukan seperti akta nikah dan buku nikah yang menjadi hak dasar setiap warga.
Wali Kota BW menegaskan, inisiatif ini dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama, sehingga nilai keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan secara merata sebagai bagian dari upaya mendukung visi pembangunan daerah yang inklusif.
Inovasi Pelayanan Jemput Bola dan Program Nikah Massal
Sebagai bentuk solusi konkret, Pemkot Ambon bersama Pengadilan Agama dan Kemenag akan menjalankan pelayanan jemput bola hingga kecamatan dan desa terpencil, serta melaksanakan program nikah massal untuk membantu pasangan yang menghadapi kendala ekonomi atau administratif.
Pendekatan kolaboratif ini diyakini menjadi kunci untuk menuntaskan masalah perkawinan di bawah tangan yang masih ada di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sistem pendataan kependudukan secara menyeluruh. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta pemerataan layanan hukum yang pada akhirnya memperkokoh perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon secara berkelanjutan.















