PatroliNews.id, Ambon, 18 September 2025 – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes, menegaskan bahwa PT. Prima Jaya tetap dikenakan wajib pajak meski belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Roy, pengenaan pajak ini berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Roy menjelaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen. Pengenaan pajak ini berlaku meski izin usaha belum diterbitkan, sehingga perusahaan tetap memiliki kewajiban fiskal kepada pemerintah kota.
Kepala DPM-PTSP Kota Ambon, Febby Mail, menambahkan bahwa penerbitan IUP kini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, bukan pemerintah kota. Ia menekankan, perusahaan harus memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Ruang dari Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD) agar kegiatan pertambangan sesuai zonasi RTRW. Mail menegaskan, pengawasan lebih lanjut tetap diperlukan dari instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.















