PatroliNews.id, Maluku – Berlangsung di Kota Ambon, Kamis (23/10/2025), jajaran Pimpinan DPRD Provinsi Maluku bersama anggota Komisi I menerima audiensi dari Kantor Wilayah Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Maluku, serta perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama terkait peran pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) turunan dari peraturan pemerintah dan undang-undang nasional.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pelaksanaan KUHP baru dengan memperkuatnya melalui perda inisiatif. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, yang membuka ruang bagi penerapan sanksi sosial berdasarkan nilai-nilai hukum adat. Menurut Solichin, semangat ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kearifan lokal yang telah lama menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat Maluku.
Dalam waktu dekat, DPRD Maluku bersama instansi terkait akan menggelar uji publik dan sosialisasi mengenai implementasi KUHP baru agar masyarakat memahami dampak dan penerapannya. Solichin juga mengungkapkan bahwa Komisi I tengah menyiapkan tujuh Ranperda prioritas tahun 2026, termasuk Ranperda tentang ketertiban umum serta pengakuan dan perlindungan hukum adat, sebagai langkah memperkuat sistem hukum daerah yang berlandaskan nilai budaya dan keadilan lokal.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















