PatroliNews.id, AMBON — Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mumin Refra, menyatakan bahwa sengketa kepemilikan rumah toko (Ruko) di kawasan Mardika, Ambon, tengah ditangani secara serius agar tidak merugikan pihak manapun. Pembahasan dilakukan pada Senin (13/10/2025) di Ruang Paripurna DPRD Maluku, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait. Menurut Mumin, persoalan ini kompleks karena melibatkan kepentingan pemerintah daerah selaku pemilik aset dan pemegang hak guna bangunan (SHGB), sehingga dibutuhkan kajian mendalam dari sisi hukum dan administrasi.
Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar tiga rapat untuk membahas Ruko Mardika dan berencana melakukan konsultasi dengan Gubernur Maluku terkait kewenangan atas aset daerah. Fokus pembahasan selanjutnya mencakup batas waktu hak guna bangunan serta aspek prinsip lainnya yang masih perlu diperjelas. Mumin menegaskan bahwa Komisi III optimis menemukan solusi terbaik yang dapat direkomendasikan kepada pemerintah daerah, sehingga hak-hak pemilik SHGB tetap terlindungi sekaligus status aset daerah terselesaikan dengan jelas.







