PatroliNews.id, Maluku – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyampaikan peringatan keras terkait dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang membuat kewenangan daerah dalam mengelola pajak sektor perikanan semakin terbatas. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memukul Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempersempit ruang fiskal dalam penyusunan APBD. Hal itu disampaikan di Ambon, Selasa 4 November 2025.
Irawadi menjelaskan bahwa penurunan pendapatan daerah terjadi karena aktivitas alih muat hasil laut yang sebelumnya dilakukan di pelabuhan daerah, kini dialihkan ke laut lepas. Kondisi tersebut membuat pelabuhan perikanan yang dibangun dengan anggaran besar menjadi tidak produktif dan berdampak pada terhambatnya pembangunan daerah. Komisi II meminta pemerintah pusat meninjau kembali aturan tersebut dan mengembalikan mekanisme seperti sebelum perubahan diberlakukan.
Dalam kesempatan yang sama, Irawadi menyebut bahwa alasan percepatan distribusi hasil laut tidak masuk akal mengingat fasilitas pengawetan ikan di Maluku sudah sangat memadai. Ia menilai kebijakan alih muat di laut lebih menguntungkan pelaku industri besar dan merugikan masyarakat daerah pesisir serta pemerintah daerah. Irawadi mendesak regulasi tersebut dicabut karena memberikan dampak ekonomi yang serius bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















