PatroliNewsw.id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjadi salah satu dari tiga peserta yang mendapat kesempatan mempresentasikan Rencana Aksi 2026 pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di BPSDM Kemendagri, Selasa, 18 November 2025. Dalam pemaparannya yang berfokus pada pembangunan fasilitas Material Recovery Facility dan pengelolaan sampah berbasis teknologi Refuse Derived Fuel, Wattimena menjelaskan bahwa persoalan sampah di Ambon semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, hingga keterbatasan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa Ambon telah ditetapkan sebagai daerah dengan kedaruratan sampah berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wattimena memaparkan bahwa volume sampah di Ambon mencapai lebih dari 256 ton per hari, namun tidak seluruhnya dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir. Kondisi ini diperburuk oleh praktik pembuangan terbuka yang wajib dihentikan sesuai ketentuan nasional untuk digantikan dengan teknologi pengolahan ramah lingkungan. Ia menekankan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah telah tercantum dalam RPJMD Ambon 2025–2029, yang berorientasi pada mewujudkan kota berkelanjutan melalui penguatan sistem pengolahan sampah, pengendalian pencemaran, dan peningkatan kesadaran publik.
Menurut Wali Kota, pembangunan MRF dan penerapan teknologi RDF bertujuan mengurangi beban sampah ke TPA, menghasilkan energi alternatif, serta menekan emisi gas rumah kaca. Ia menyampaikan bahwa proyek yang direncanakan berjalan pada 2026 itu membutuhkan anggaran sebesar Rp 11 miliar, dengan biaya operasional tambahan setiap tahunnya. Wattimena berharap inisiatif ini mampu membawa Ambon menuju kondisi ramah lingkungan dengan target sampah terkelola penuh dan tidak ada lagi sampah yang terbuang sembarangan.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















