PatroliNews.id, AMBON — Sikap arogan pelaku usaha kembali mencuat di Kota Ambon. Toko Handphone Megatron yang berlokasi di kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, tepat di samping Kantor Media Tribun Ambon, diduga bertindak sewenang-wenang dengan melarang pengendara berhenti dan parkir di badan jalan umum di depan ruko mereka, seolah-olah area tersebut merupakan milik pribadi.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, dan dialami langsung oleh seorang wartawan.
Saat itu, yang bersangkutan hanya menghentikan kendaraan sesaat dengan maksud memarkir sebentar untuk memutar arah dan menuju warung makan yang berada di seberang jalan, berhadapan langsung dengan ruko Megatron.
Namun secara tiba-tiba, seorang karyawan Toko Megatron keluar dan melarang, dengan nada tegas menyampaikan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan parkir di depan toko tersebut.
Larangan ini menimbulkan keheranan, sebab lokasi yang dimaksud merupakan jalan umum, bukan area parkir khusus toko, bukan lahan pribadi, dan tidak terdapat rambu resmi larangan parkir dari pemerintah.
Praktik Berbeda dengan Lokasi Lain di Kota Ambon
Apa yang dilakukan oleh Toko Megatron ini dinilai bertolak belakang dengan praktik umum di Kota Ambon. Di berbagai ruas jalan utama, termasuk Jalan A.Y. Patty, kendaraan dari berbagai jenis bebas berhenti dan parkir di depan toko-toko, selama tidak menghalangi arus lalu lintas dan tidak melanggar rambu resmi.
Praktik tersebut telah lama menjadi kebiasaan wajar di Kota Ambon dan diterima sebagai bagian dari dinamika kota, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Tidak pernah ada larangan sepihak oleh pemilik toko, yang merasa berhak mengusir pengendara dari badan jalan di depan tempat usahanya.
Karena itu, tindakan Toko Megatron memunculkan kesan kuat bahwa, pihak toko mengklaim penguasaan atas ruang publik, sebuah tindakan yang tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan pemanfaatan fasilitas umum.
Bertindak Seolah Penguasa Jalan
Pengaturan lalu lintas, parkir, dan pemberhentian kendaraan merupakan kewenangan negara, melalui Dinas Perhubungan dan aparat berwenang. Pelaku usaha tidak memiliki hak hukum untuk melarang masyarakat menggunakan jalan umum hanya karena alasan kepentingan toko.
Larangan verbal oleh karyawan toko, tanpa dasar hukum dan tanpa rambu resmi, mencerminkan mentalitas penguasaan ruang publik yang berbahaya jika dibiarkan. Jika praktik seperti ini dianggap sah, maka ke depan:
- Setiap toko bisa mengklaim badan jalan sebagai wilayah usahanya,
- Pengendara dipaksa tunduk pada aturan sepihak,
- Fungsi jalan umum tereduksi menjadi kepentingan privat.
Jika Mengklaim, Maka Wajib Pajak Fasilitas Publik
Lebih jauh, jika Toko Megatron merasa bahwa area di depan toko mereka adalah milik atau hak eksklusif, maka secara logika hukum dan keadilan publik, mereka seharusnya juga dikenai kewajiban pajak atau retribusi atas pemanfaatan fasilitas publik.
Tidak bisa di satu sisi:
- Melarang masyarakat menggunakan jalan umum, Tetapi di sisi lain tidak menanggung kewajiban apa pun atas ruang tersebut.
- Penguasaan tanpa kewajiban adalah bentuk ketidakadilan struktural dan harus dihentikan.
Desakan Tegas kepada Wali Kota dan Dinas Perhubungan
Atas kejadian ini, Wali Kota Ambon dan Dinas Perhubungan Kota Ambon didesak untuk segera menegur secara resmi Toko Handphone Megatron dan memastikan bahwa:
- Tidak ada pelaku usaha yang bertindak sewenang-wenang,
- Badan jalan tetap menjadi fasilitas publik,
- Penggunaan ruang kota diatur oleh negara, bukan oleh kepentingan bisnis,
- Ada kepastian hukum terkait zona parkir di kawasan Wailela.
- Pemkot Ambon juga diminta untuk mengevaluasi dan menertibkan rambu, marka jalan, serta pengawasan parkir agar tidak dimanfaatkan sepihak oleh pihak tertentu.
Catatan Kritis untuk Pelaku Usaha
Pelaku usaha di Kota Ambon wajib memahami bahwa:
- Jalan umum bukan perpanjangan dari area usaha,
- Kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan hak publik,
- Keberatan terhadap parkir harus disalurkan melalui mekanisme resmi, bukan melalui larangan sepihak oleh karyawan.
Kota Ambon tidak boleh tumbuh dengan pola pikir “siapa punya toko, dia kuasai jalan”.
Ruang publik adalah milik semua warga, dan negara wajib hadir untuk menjaganya.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







