PatroliNews.id, AMbon – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melantik Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dalam apel terakhir staf lingkup Pemerintah Kota Ambon yang digelar di Pattimura Park, Ambon, Senin, 22 Desember 2025. Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis Pemkot Ambon dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, khususnya tumbuhan dan satwa liar di wilayah kota.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa Satgas PPTSL dibentuk untuk mencegah kepunahan spesies, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memerangi praktik perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Ia menjelaskan bahwa satgas merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Maluku guna memastikan perlindungan berkelanjutan terhadap spesies endemik di Ambon dan Maluku.
Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, menyampaikan bahwa satgas memiliki tugas pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat terkait konservasi sumber daya alam hayati. Ia berharap keberadaan satgas mampu memberikan kontribusi nyata bagi pelestarian lingkungan, sejalan dengan rencana pembangunan aviary sebagai sarana edukasi dan penangkaran non-komersial pada tahun 2026.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







