PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan membuka proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tanpa mekanisme lelang dengan mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Kebijakan ini diterapkan karena skema kerja sama tidak menggunakan anggaran APBD maupun APBN. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, S.Sos, menjelaskan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kota Ambon, Selasa, 27 Januari 2026, seraya menegaskan bahwa pola kerja sama ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang masih berbasis lelang.
Yan Suitella menyampaikan bahwa pemilihan mitra dilakukan secara terbuka berdasarkan arahan Wali Kota Ambon, meskipun kewenangan kerja sama berada pada kepala daerah. Proses seleksi menitikberatkan pada bonafiditas dan pengalaman perusahaan dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum, sesuai ketentuan Permendagri. Ia menambahkan, masa kontrak kerja sama dibatasi satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala, sekaligus menjadi bagian dari persiapan menuju digitalisasi sistem parkir agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan berdampak optimal bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







