PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah hukum menyikapi beredarnya edaran seruan aksi yang dinilai provokatif dan berpotensi merugikan nama baik Wali Kota Ambon. Pemkot memastikan akan mengajukan laporan pengaduan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terhadap koordinator lapangan aksi tersebut. Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexi Manuputty, kepada Tim Media Center Pemkot Ambon di Balai Kota Ambon, Selasa, 27 Januari 2026.
Lexi Manuputty menjelaskan bahwa narasi dalam edaran tersebut tidak didukung fakta yang jelas dan hanya berisi opini yang menyudutkan pimpinan daerah serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ia menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Ambon dan tengah menyiapkan laporan resmi yang akan diserahkan kepada kepolisian. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus upaya edukasi agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







