PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian terkait beredarnya flyer berisi seruan tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme hukum yang wajar dalam menjaga iklim demokrasi agar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak keluar dari koridor hukum. Penegasan ini disampaikan Pemkot Ambon sebagai respons atas berbagai tafsir publik yang berkembang di ruang sosial.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menyampaikan hal tersebut kepada Media Center Pemkot Ambon di Ambon, Kamis, 29 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin dalam sistem demokrasi, namun tidak bersifat absolut dan harus bertanggung jawab. Menurutnya, ketika penyampaian pendapat berpotensi mengandung hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi yang mengganggu ketertiban umum, maka penegakan hukum menjadi sarana untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















