Patrolinews.id, MAluku – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya mencari solusi terbaik atas persoalan pengungsi Kahena yang menempati lahan sekitar dua hektare. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Maluku, pemerintah daerah, dan pemilik lahan yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku, Ambon, Kamis, 15 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan, namun pemerintah sepakat menempuh jalan tengah yang adil dan diawasi DPRD.
Sadali menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pengosongan lahan atau eksekusi paksa karena negara berkewajiban melindungi masyarakat. Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Pemerintah Provinsi Maluku, lanjut Sadali, memilih fokus pada solusi yang menjamin keberlangsungan hidup warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut, dengan mengedepankan kebijaksanaan dan rasa keadilan bagi semua pihak.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















