Patrolinews.id , Ambon – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa, pembangunan daerah yang berkeadilan harus meletakkan perempuan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Policy Dialogue & Public Hearing: Mendorong Demokrasi Partisipatif Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah, yang berlangsung di Cafe Ujung JMP, Selasa (7 Januari 2026), pukul 15.00 WIT.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi anggota perempuan Cipayung dengan Anggota Legislatif DPD RI Perwakilan Maluku. Forum dialog tersebut menghadirkan berbagai unsur masyarakat adat, aktivis perempuan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil, sebagai ruang diskusi kebijakan yang menyoroti posisi strategis perempuan adat dalam pembangunan dan tata kelola daerah.
Dalam paparannya, Bisri menilai kegiatan tersebut sebagai gerakan moral, yang lahir dari kesadaran kritis generasi muda, khususnya perempuan Cipayung, terhadap kompleksitas persoalan masyarakat adat yang selama ini kerap terabaikan.
“ini adalah gerakan moral yang digagas oleh adik-adik perempuan Cipayung. Beta hanya diundang hadir sebagai salah satu pembicara. Apa yang digagas hari ini adalah sebuah kebangkitan. Ada kesadaran dari anak-anak muda untuk melihat persoalan adat yang begitu kompleks ini, dan memilih untuk bergerak serta memulai, daripada diam dan menunggu,” ujar Bisri.
Ia menegaskan bahwa, langkah tersebut patut diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat, tidak hanya oleh lembaga negara. Menurutnya, forum ini harus dimaknai sebagai momentum kebangkitan kolektif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Maluku.
“Ini harus diapresiasi bukan hanya oleh saya sebagai DPD RI, tetapi oleh seluruh elemen sosial. Momentum ini adalah momentum kebangkitan bagi kita semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bisri mendorong pemerintah daerah, baik Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, agar merespons secara serius gagasan dan rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut. Ia menyoroti, praktik politik elektoral yang selama ini kerap menjadikan masyarakat adat sebagai komoditas politik semata.
“Masyarakat adat bukan komunitas politik yang hanya diingat setiap pencalonan Gubernur, Wali Kota, atau Bupati. Ini adalah gerakan moral yang menyadarkan kita semua, bukan hanya pemerintah daerah, tetapi setiap orang,” katanya.
Untuk memastikan keberlanjutan gerakan, Bisri menyatakan kesiapannya, memfasilitasi pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) dengan memanfaatkan ruang kerja Kantor Perwakilan DPD RI di Maluku sebagai ruang diskusi, konsolidasi, dan produksi gagasan.
“Beta siap memfasilitasi agar ada ruang yang sifatnya permanen. Anak-anak bisa duduk berdiskusi, berkumpul, dan menghasilkan sesuatu. Ini seperti bola salju yang akan menarik lebih banyak pihak, yang selama ini punya keprihatinan terhadap kondisi masyarakat adat yang kurang diperhatikan,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut, Bisri juga menanggapi paparan Narasumber Nasaruddin yang menilai bahwa, negara selama ini terlalu terjebak pada pendekatan regulatif dan cenderung menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat. Padahal, menurut Bisri, Indonesia telah memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“Kita sudah punya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I UUD 1945, juga putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi kita terlalu menunggu undang-undang. Seharusnya kita bisa berinovasi,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, Bali yang mampu menghentikan ruang udara internasional saat Hari Raya Nyepi karena adanya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai adat. Di Maluku sendiri, lanjut Bisri, keberhasilan Negeri Haruku meraih penghargaan Kalpataru menunjukkan bahwa, sistem adat seperti kewang darat dan kewang laut mampu berjalan efektif jika dijaga dan difungsikan secara konsisten.
“Yang perlu kita lakukan hari ini adalah mengaktifkan seluruh instrumen adat yang kita miliki, sehingga pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam konstitusi benar-benar hidup dan berlaku,” tegasnya.
Terkait legislasi nasional, Bisri menjelaskan bahwa, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan inisiatif DPD RI yang telah diperjuangkan selama lebih dari 15 tahun. Saat ini, kata dia, terdapat perkembangan positif karena sejumlah fraksi besar di DPR RI telah menyatakan kesediaan untuk mendorong proses pengesahannya.
“Sambil menunggu undang-undang itu disahkan, Maluku harus punya pondasi sendiri. Kerinduan saya, Indonesia harus belajar dari Maluku, bahkan dunia harus berkiblat ke Maluku karena sistem tatanan adat yang kita miliki,” pungkasnya.
Rekomendasi Policy Dialogue & Public Hearing
Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai berikut:
1. Mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku melalui kebijakan daerah yang selaras dengan konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.
2. Menempatkan perempuan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan daerah, dengan menjamin keterlibatan aktif dan bermakna dalam perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik.
3. Memperluas ruang demokrasi partisipatif melalui mekanisme dialog kebijakan yang berkelanjutan antara masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan negara.
4. Membentuk Kaukus Perempuan Masyarakat Adat dan Demokrasi Partisipatif Maluku sebagai wadah konsolidasi, komunikasi, dan advokasi lintas komunitas dan organisasi.
5. Menetapkan Kaukus sebagai ruang penjaringan aspirasi, pengetahuan lokal, dan kepemimpinan perempuan adat, khususnya dalam isu tata kelola wilayah adat dan pembangunan berkelanjutan.
6. Mendorong kemitraan strategis antara Kaukus dengan DPD RI, DPRD, dan Pemerintah Daerah agar aspirasi masyarakat adat terakomodasi dalam kebijakan dan regulasi daerah.
7. Memperkuat kapasitas anggota Kaukus melalui pendidikan politik, advokasi kebijakan, penguatan perspektif gender, serta dokumentasi wilayah dan pengetahuan adat.
8. Menginisiasi pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) sebagai langkah lanjutan kerja kolaboratif yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
9. Menetapkan Sekber sebagai pusat koordinasi, data, dan informasi bersama untuk mendukung advokasi, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta kampanye publik perlindungan masyarakat adat.
10. Menjamin keberlanjutan, inklusivitas, dan independensi Kaukus dan Sekber melalui kesepakatan bersama yang transparan, kolektif, serta berlandaskan nilai-nilai adat dan prinsip demokrasi partisipatif.







