Patrolinews.id, Ambon, 9 Februari 2026 — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rostina, menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan program Kredit Cepat atau KECe BRI yang diduga merugikan ratusan warga Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Sejumlah masyarakat mengaku saldo rekening mereka berkurang secara otomatis hingga puluhan juta rupiah dan tercatat sebagai kewajiban kredit, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman, sehingga memicu keresahan serta menimbulkan pertanyaan besar atas tata kelola dan pengawasan layanan perbankan di wilayah tersebut.
Rostina menegaskan bahwa BRI harus segera melakukan audit internal secara menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab untuk mengungkap akar persoalan serta memastikan siapa saja pihak yang terlibat, karena setiap kerugian yang dialami warga harus memperoleh kejelasan, pemulihan hak, dan perlindungan hukum yang adil. Ia menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan internal perbankan, terlebih pengalaman serupa pernah terjadi di lingkungan keluarganya, sehingga evaluasi manajemen dan operasional mutlak dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang, sembari menegaskan Komisi III DPRD Maluku akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat serta Pemerintah Negeri Kobi tetap tenang serta mempercayakan proses penanganan kepada DPRD.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















