PatroliNews.id, Ambon, Senin, 9 Februari 2026 — Pemerintah Kota Ambon tengah merancang penerapan sanksi sosial berbentuk kerja nyata sebagai alternatif penanganan pelanggaran hukum kategori ringan. Kebijakan ini diarahkan agar penegakan aturan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga memberi kontribusi langsung bagi kepentingan masyarakat dan penataan kota. Gagasan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena saat memimpin apel pagi aparatur sipil negara di halaman Balai Kota Ambon.
Wali Kota Ambon menjelaskan bahwa konsep hukuman sosial telah dikomunikasikan dengan Ketua Pengadilan Negeri Ambon sebagai bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan daerah dengan sistem peradilan. Dalam skema yang dirancang, pelanggar hukum akan dilibatkan dalam aktivitas pelayanan publik, seperti kegiatan kebersihan lingkungan dan penataan fasilitas umum, dengan pengawasan lintas perangkat daerah termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial. Menurut Bodewin Wattimena, pendekatan ini diharapkan membangun tanggung jawab sosial, memberi efek edukatif, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola kota yang adil, tertib, dan berkelanjutan.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







