Ambon, Patrolinews.id – Seorang warga Kota Ambon melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dengan Nomor: SKTLK / 666 / III / 2026 / SPKT / POLRESTA AMBON / POLDA MALUKU, yang diterbitkan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Pelapor diketahui bernama Evandro A.W. Manuputty, seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Soya RT 003/RW 003, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa, dokumen kendaraan berupa 1 (satu) lembar STNK miliknya hilang atau tercecer sekitar bulan Desember 2025 di sekitar wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Sirimau.
STNK yang hilang tersebut tercatat sebagai kendaraan berwarna merah hitam dengan nomor rangka MH1JFA114CK142225 dan nomor mesin JFA1E1140549, yang terdaftar atas nama Evandro A.W. Manuputty.
Surat keterangan kehilangan tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mengurus penerbitan kembali STNK yang hilang melalui instansi yang berwenang.
Dalam penjelasan yang tercantum pada dokumen tersebut juga disebutkan bahwa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bukan merupakan pengganti dokumen asli yang hilang, melainkan hanya sebagai syarat administrasi dalam proses pengurusan dokumen baru.
Selain itu, surat keterangan kehilangan tersebut memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
Dokumen laporan kehilangan ini ditandatangani langsung oleh pelapor Evandro A.W. Manuputty serta diketahui oleh petugas SPKT Polresta Ambon.




Keterangan Foto: Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan STNK yang diterbitkan SPKT Polresta Ambon, Kamis (12/3/2026), STNK dan KTP
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







