Warga Ambon Laporkan Kehilangan STNK Motor ke Polresta Ambon

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Patrolinews.id – Seorang warga Kota Ambon melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dengan Nomor: SKTLK / 666 / III / 2026 / SPKT / POLRESTA AMBON / POLDA MALUKU, yang diterbitkan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Pelapor diketahui bernama Evandro A.W. Manuputty, seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Soya RT 003/RW 003, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa, dokumen kendaraan berupa 1 (satu) lembar STNK miliknya hilang atau tercecer sekitar bulan Desember 2025 di sekitar wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Sirimau.

Baca Juga :  KPU dan Pemprov Maluku Gelar Sosialisasi Pilkada Damai dan Bermartabat 2024

STNK yang hilang tersebut tercatat sebagai kendaraan berwarna merah hitam dengan nomor rangka MH1JFA114CK142225 dan nomor mesin JFA1E1140549, yang terdaftar atas nama Evandro A.W. Manuputty.

Surat keterangan kehilangan tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mengurus penerbitan kembali STNK yang hilang melalui instansi yang berwenang.

Dalam penjelasan yang tercantum pada dokumen tersebut juga disebutkan bahwa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bukan merupakan pengganti dokumen asli yang hilang, melainkan hanya sebagai syarat administrasi dalam proses pengurusan dokumen baru.

Baca Juga :  DLHP Ambon Gandeng Pertamina dan ESDM Tingkatkan Efisiensi BBM di Pengelolaan Sampah

Selain itu, surat keterangan kehilangan tersebut memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.

Dokumen laporan kehilangan ini ditandatangani langsung oleh pelapor Evandro A.W. Manuputty serta diketahui oleh petugas SPKT Polresta Ambon.

 

Keterangan Foto: Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan STNK yang diterbitkan SPKT Polresta Ambon, Kamis (12/3/2026), STNK dan KTP

 

PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran

Berita Terkait

Kepala SMP Negeri 3 Ambon Prioritaskan Sekolah Ramah Anak, Disiplin, dan Penguatan Karakter
Kepala SMP Negeri 6 Ambon Tegaskan Pendidikan Karakter Jadi Prioritas, Wujudkan Sekolah Ramah dan Bebas Tawuran
Groundbreaking Blok Masela Diyakini Dongkrak PAD Maluku, Bapenda Siapkan Strategi Optimalisasi Pajak Daerah
MPLS SD Negeri 4 Ambon Berjalan Sukses, Kepala Sekolah: Wujudkan Sekolah Ramah yang Menumbuhkan Karakter dan Kemandirian Anak
SD Negeri 65 Ambon Tingkatkan Penerimaan Siswa Baru, Siapkan Kelas Digital dan Perkuat Pendidikan Karakter
Bahlil Lahadalia Tiba di Tanimbar, Hadiri Groundbreaking Proyek Strategis Nasional Blok Masela
Pangdam XV/Pattimura Sambut Kedatangan Menteri ESDM RI di Kepulauan Tanimbar
Kinerja Syahrisal Imbar Terjaga Positif, Bank Maluku Malut Tegaskan Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta dan Tempuh Langkah Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

Kepala SMP Negeri 3 Ambon Prioritaskan Sekolah Ramah Anak, Disiplin, dan Penguatan Karakter

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:59 WIB

Kepala SMP Negeri 6 Ambon Tegaskan Pendidikan Karakter Jadi Prioritas, Wujudkan Sekolah Ramah dan Bebas Tawuran

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:59 WIB

Groundbreaking Blok Masela Diyakini Dongkrak PAD Maluku, Bapenda Siapkan Strategi Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:28 WIB

MPLS SD Negeri 4 Ambon Berjalan Sukses, Kepala Sekolah: Wujudkan Sekolah Ramah yang Menumbuhkan Karakter dan Kemandirian Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:58 WIB

SD Negeri 65 Ambon Tingkatkan Penerimaan Siswa Baru, Siapkan Kelas Digital dan Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terbaru