PatroliNews.id, Maluku – Langkah penguatan kebijakan bagi wilayah kepulauan di Indonesia semakin mengemuka setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI. Pembahasan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu 22 April 2026, yang turut dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan lanjutan, Gubernur Maluku yang juga memimpin Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan menekankan pentingnya soliditas antarprovinsi kepulauan untuk memperjuangkan kepentingan bersama di tingkat nasional. Forum tersebut juga menyepakati perluasan keanggotaan menjadi 10 provinsi setelah bergabungnya dua daerah baru, sebagai langkah memperkuat posisi tawar wilayah kepulauan dalam mendorong lahirnya regulasi yang lebih berpihak pada karakter geografis dan kebutuhan pembangunan kawasan maritim Indonesia.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







