Patrolinews.id, Maluku – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah telah memberikan penjelasan kepada pelaku usaha dan pihak Kedutaan Besar China terkait penerapan rumus baru Harga Patokan Mineral (HPM) yang mulai berlaku sejak 15 April 2026. Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Jakarta, Rabu, menyusul kekhawatiran investor terhadap sejumlah kebijakan sektor pertambangan dan investasi di Indonesia.
Menurut Bahlil, perubahan regulasi tersebut bertujuan menciptakan sistem penetapan harga mineral yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap dinamika pasar global. Kebijakan baru itu mencakup penyesuaian formula bijih nikel dan bauksit, termasuk perubahan satuan harga dari dolar AS per DMT menjadi dolar AS per WMT. Pemerintah juga meminta perusahaan tambang memperkuat koordinasi dengan surveyor agar implementasi aturan berjalan lancar dan tetap menjaga iklim investasi nasional.







