Patrolinews.id, Maluku – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM Jefri Huwae dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang pertemuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (25/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Sekda Maluku Sadali Ie, serta Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Negosiasi, Diplomasi, dan Kerja Sama Mineral Batubara Michael Wattimena.
Jefri menjelaskan, dari 25 tersangka yang telah ditetapkan sejak 22 Juni 2026, sebanyak 12 orang telah menjalani penahanan, dua tersangka berasal dari unsur korporasi, sementara 11 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka yang telah diamankan akan menjalani proses pertanggungjawaban hukum, sedangkan terhadap pihak yang masih buron, aparat terus melakukan koordinasi untuk proses pengejaran.
Terkait keterlibatan pihak perusahaan, Jefri menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena mengapresiasi langkah Ditjen Gakkum ESDM yang dinilai menunjukkan komitmen dalam memperkuat penegakan hukum sektor energi dan mineral. Ia menegaskan proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum tersebut. Menurutnya, penertiban aktivitas pertambangan harus dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Sekda Maluku Sadali Ie menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperketat proses perizinan serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia menilai transparansi dan konsistensi menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Gunung Botak.
Dukungan juga disampaikan Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, yang memastikan Kejaksaan akan menindaklanjuti setiap perkara yang dilimpahkan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
PatroliNews.id – Berita , Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







