PatroliNews.id, Maluku – Isu kepemilikan lahan di kawasan Tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan setelah Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat bersama pemilik lahan, Pemerintah Provinsi Maluku, dan BPN Maluku pada Senin (22/9/2025). Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan agar penyelesaian sengketa lahan mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah, bukan hanya kepentingan keluarga tertentu.
Klaim kepemilikan lahan oleh keluarga Wael seluas sekitar 300 hektare sejak 1946 yang kini dalam proses sertifikasi di BPN menjadi salah satu pembahasan utama. DPRD menilai, keterlibatan semua ahli waris dalam proses legalisasi mutlak dilakukan agar tidak memicu konflik berkepanjangan. Selain itu, koperasi yang beroperasi di kawasan tambang juga diminta untuk lebih terbuka, sehingga pengelolaan sumber daya dapat berjalan transparan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku akan turun langsung ke lokasi tambang untuk memastikan kejelasan posisi dan status lahan. DPRD menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan Gunung Botak adalah kunci penting bagi keberlanjutan pengelolaan tambang rakyat secara tertib, adil, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Buru dan Maluku secara umum.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















