PatroliNews.id, AMBON, Sabtu (1/11/2025) — Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya menjaga kebersihan dan kelestarian Teluk Ambon melalui aksi nyata “Bersih Sampah Laut” di Ruang Terbuka Publik Wainitu. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan bahwa menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh warga kota.
Langkah tegas disiapkan Pemkot dengan pemberlakuan sanksi mulai 1 Januari 2026 bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan, warga diimbau memahami aturan serta ancaman denda Rp1 juta atau sanksi sosial bagi pelanggar. Kebijakan ini juga didukung kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Universitas Pattimura untuk menghadirkan kapal pengeruk sampah di Teluk Ambon.
Wattimena menegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak kebersihan kota. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan tidak mencari alasan soal jarak tempat sampah. Pemkot Ambon bertekad menjaga kota ini tetap bersih, indah, dan menjadi kebanggaan seluruh warganya.
PatroliNews.id – Berita Terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran.















