PatroliNews.id, Ambon, 13 November 2025 — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di Hotel Swiss-Belhotel Ambon sebagai upaya mempercepat penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dalam sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djalaludin Salampessy, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan pusat kepada pemerintah daerah agar kebijakan pelayanan publik dapat dipahami dan diterapkan secara utuh.
Salampessy menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menerapkan standar pelayanan publik, meningkatkan penggunaan sistem informasi seperti SIPPN, serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan publik. Ia juga menegaskan harapan Gubernur agar forum ini menjadi ruang pembelajaran bersama dalam membangun ekosistem digital pelayanan publik yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri jajaran KemenpanRB, perwakilan OPD Provinsi Maluku dan Kota Ambon, pejabat yang membidangi pelayanan publik, serta peserta dari Maluku Utara yang bergabung secara daring. Pemerintah berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan maksimal dan membawa pulang pemahaman serta solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.















