PatroliNews.id, Mlauku – Perubahan struktural pada Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ditetapkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Ambon, Sabtu 15 November 2025. Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan bahwa penetapan tersebut mengacu pada dokumen resmi internal fraksi dan keputusan partai sebagai dasar pelaksanaan rotasi.
Benhur mengungkapkan bahwa perubahan komposisi ini merupakan tindak lanjut dari surat Fraksi PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku yang mengatur pergantian sejumlah posisi strategis, termasuk pengisian jabatan Ketua Komisi III dan beberapa keanggotaan badan kelengkapan dewan lainnya. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur administratif yang sah dan wajib ditindaklanjuti dalam agenda kerja DPRD.
Rotasi yang ditetapkan antara lain menempatkan Alhidayat Wajo sebagai Ketua Komisi III menggantikan Javet Djemy Pattiselanno, serta reposisi anggota lainnya dalam Banggar, Banmus, dan Bapemperda. Benhur memastikan keputusan rotasi telah berkekuatan formal melalui Keputusan DPRD Provinsi Maluku tahun 2025 dan langsung berlaku dalam penyusunan tugas serta perencanaan pembahasan anggaran.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







