Mantan Kadis Kominfo Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.id, Ambon – Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi, dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa, 17 Juli 2024.

Baca Juga :  Wagub Maluku Hadiri Rakorendal Pengelolaan Batas Negara dan Kawasan Perbatasan di Jawa Barat

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Martha Maitimu, yang memimpin sidang, dengan alasan Adriaansz terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Gerebek Pagi Hari! Wawali Ambon Sidak OPD, Disiplin Pegawai Jadi Sorotan Tajam

Selain penjara, JPU juga menuntut denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 471.163.888, serta hukuman tambahan bagi tiga terdakwa lainnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara
Lisa Wattimena Pantau Posyandu di Ambon, Fokus Tekan Stunting dan Perkuat Layanan Ibu Anak

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:48 WIB

Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB