Kebijakan KKP RI Miskinkan Maluku

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Maluku – Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dalam pengelolaan laut Maluku, yang dikenal kaya akan hasil justru memiskinkan daerah seribu pulau ini.

Pasalnya, kewenangan pengelolaan laut untuk Provinsi hanya 0-12 mil, mengacu pada undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 27.

Sementara faktanya, luas laut Maluku lebih besar dari luas daratan dengan presentase 92,4 persen, dan daratan hanya 7,6 persen.

Dengan luas wilayah laut yang sedemikian besarnya, seharusnya potensi perikanan terbesar di Indonesia ada di Maluku, dengan estimasi hasil 1,72 juta ton per tahun.

Demikian diakui Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan
kepada awak media, Selasa (7/2).

“Maluku kaya akan hasil laut, namun kebijakan pusat memiskinkan nelayan Maluku, alias mereka jadi tamu di rumahnya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kota Ambon Kukuhkan Ketua dan Tim Pembina Posyandu Kecamatan Sirimau untuk Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Menurutnya, dari sisi pendapatan dengan kebijakan tersebut tentu akan berdampak bagi nelayan lokal, sebab orang luar yang datang merampok habis ikan di tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang ada di laut Maluku, yaitu WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura.

Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan di WPP. Yang meloloskan kapal ikan diatas 30 GT yang sebelumnya hanya beroperasi diatas 12 mil sesuai, kini telah beroperasi di perairan 0-12 mil.

“Kita punya nelayan 10 GT batasnya 0-12 mil. Sekarang 30 GT sudah bisa masuk kedalam, akhirnya bertabrakan dengan nelayan kecil,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dr. Ivan Abednego Buktikan Pelayanan Kasih RS.GPM Ambon kepada Pasien dalam Seminggu

Ditegaskan, kewenangan provinsi nelayan 10 GT, tapi dengan adanya keputusan menteri perikanan, mengisyaratkan 30 GT sudah bisa ambil sampai 12 mil ke permukaan laut.

“Akhirnya terjadi konflik dengan nelayan daerah. Jadi kebijakan Pemerintah Pusat ini diskriminatif,” jelas politisi PKB itu.

Selain itu, lanjutnya kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perikanan telah berdampak bagi pasokan ikan pada 22 unit pengelolaan ikan yang beroperasi WPP 714 dan 715 di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, maupun Kabupaten Buru.

“Pemprov juga tidak membatasi lagi karena izin dari kapal itu dari Pempus daerah hanya 0-12 mil, tutupnya Hurasan.

Berita Terkait

Ambon Raih Peringkat Ketiga Nasional Sutami Award 2025
Akademisi Unpatti Nilai Sound of Green Penting untuk Inovasi Pendidikan Lingkungan
DPRD Ambon Dukung Penuh Sound of Green di Anugerah Kebudayaan PWI 2026
AMO Yakin Program Sound of Green Jadi Trigger Penyelesaian Masalah Urban Ambon
Pemkot Ambon Peringati HUT ke-54 Korpri, Wawali Tekankan Profesionalisme dan Netralitas ASN
Wali Kota Ambon Tutup Turnamen U-20, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Kota Ambon
Wagub Maluku Dukung Pencanangan Pohon Natal Mangga Dua Lewat Perwakilan Keluarga
Wali Kota Ambon Dukung Sound of Green untuk Anugerah Kebudayaan PWI Pusat

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:32 WIB

Ambon Raih Peringkat Ketiga Nasional Sutami Award 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:30 WIB

Akademisi Unpatti Nilai Sound of Green Penting untuk Inovasi Pendidikan Lingkungan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

DPRD Ambon Dukung Penuh Sound of Green di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 08:26 WIB

AMO Yakin Program Sound of Green Jadi Trigger Penyelesaian Masalah Urban Ambon

Senin, 1 Desember 2025 - 08:21 WIB

Pemkot Ambon Peringati HUT ke-54 Korpri, Wawali Tekankan Profesionalisme dan Netralitas ASN

Berita Terbaru

Ambon

Ambon Raih Peringkat Ketiga Nasional Sutami Award 2025

Selasa, 2 Des 2025 - 08:32 WIB