Kebijakan KKP RI Miskinkan Maluku

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Maluku – Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dalam pengelolaan laut Maluku, yang dikenal kaya akan hasil justru memiskinkan daerah seribu pulau ini.

Pasalnya, kewenangan pengelolaan laut untuk Provinsi hanya 0-12 mil, mengacu pada undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 27.

Sementara faktanya, luas laut Maluku lebih besar dari luas daratan dengan presentase 92,4 persen, dan daratan hanya 7,6 persen.

Dengan luas wilayah laut yang sedemikian besarnya, seharusnya potensi perikanan terbesar di Indonesia ada di Maluku, dengan estimasi hasil 1,72 juta ton per tahun.

Demikian diakui Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan
kepada awak media, Selasa (7/2).

“Maluku kaya akan hasil laut, namun kebijakan pusat memiskinkan nelayan Maluku, alias mereka jadi tamu di rumahnya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sadiah Uluputty Tegaskan Perjuangan Daerah Kepulauan Maluku Tak Akan Berhenti, Meski Tanpa Restu Pemerintah Pusat

Menurutnya, dari sisi pendapatan dengan kebijakan tersebut tentu akan berdampak bagi nelayan lokal, sebab orang luar yang datang merampok habis ikan di tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang ada di laut Maluku, yaitu WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura.

Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan di WPP. Yang meloloskan kapal ikan diatas 30 GT yang sebelumnya hanya beroperasi diatas 12 mil sesuai, kini telah beroperasi di perairan 0-12 mil.

“Kita punya nelayan 10 GT batasnya 0-12 mil. Sekarang 30 GT sudah bisa masuk kedalam, akhirnya bertabrakan dengan nelayan kecil,” pungkasnya.

Baca Juga :  34 Anggota DPRD Kota Ambon Periode 2024-2029 Dilantik, Irisan Politik Baru Mengisi Baileo Belakang Soya

Ditegaskan, kewenangan provinsi nelayan 10 GT, tapi dengan adanya keputusan menteri perikanan, mengisyaratkan 30 GT sudah bisa ambil sampai 12 mil ke permukaan laut.

“Akhirnya terjadi konflik dengan nelayan daerah. Jadi kebijakan Pemerintah Pusat ini diskriminatif,” jelas politisi PKB itu.

Selain itu, lanjutnya kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perikanan telah berdampak bagi pasokan ikan pada 22 unit pengelolaan ikan yang beroperasi WPP 714 dan 715 di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, maupun Kabupaten Buru.

“Pemprov juga tidak membatasi lagi karena izin dari kapal itu dari Pempus daerah hanya 0-12 mil, tutupnya Hurasan.

Berita Terkait

Umar A. Lessy Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Periode 2025–2030
Ely Toisutta: Golkar Harus Bangkit dan Rebut Kembali Kursi DPR RI dari Maluku
Yunus Serang Pimpin Steering Committee Musda XI Golkar Maluku, Dorong Penambahan Kursi Partai
Bahlil Lahadalia Tegaskan Golkar Maluku Harus Konsolidasi Total dan Rebut Kursi dari Maluku hingga Senayan
Umar Lessy Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Kader di Musda XI Golkar Maluku
Dr. Ruslan Tawari: Memperkuat IKAPATTI sebagai Katalisator SDM Maritim Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Mubes II IKAPATTI Tegaskan Peran Alumni sebagai Katalisator SDM Maritim Unggul, Sinergi dengan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Rektor Unpatti: Mubes II IKAPATTI Momentum Strategis Perkuat Peran Alumni

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 06:32 WIB

Umar A. Lessy Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Periode 2025–2030

Minggu, 9 November 2025 - 01:15 WIB

Ely Toisutta: Golkar Harus Bangkit dan Rebut Kembali Kursi DPR RI dari Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 19:47 WIB

Yunus Serang Pimpin Steering Committee Musda XI Golkar Maluku, Dorong Penambahan Kursi Partai

Sabtu, 8 November 2025 - 18:45 WIB

Bahlil Lahadalia Tegaskan Golkar Maluku Harus Konsolidasi Total dan Rebut Kursi dari Maluku hingga Senayan

Sabtu, 8 November 2025 - 18:05 WIB

Umar Lessy Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Kader di Musda XI Golkar Maluku

Berita Terbaru