Patrolinews.id, Maluku – Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto menanggapi protes dari ahli waris Jozias Alfons terkait rehabilitasi rumah prajurit di kawasan Asrama Militer (Asmil) Osm, Ambon. Menurutnya, lahan yang sedang direhab merupakan aset negara yang sah dalam penguasaan Kodam sejak 1958, bukan milik masyarakat seperti yang diklaim. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 April 2025, Kapendam menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah bekas hak barat (eigendom) milik Pemerintah Hindia Belanda yang telah tercatat dalam sistem inventaris TNI AD.
Heri menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi telah menolak seluruh gugatan dari 97 penggugat serta dua penggugat intervensi, termasuk pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Dengan demikian, lahan seluas 6 hektare tersebut tetap sah digunakan Kodam untuk kebutuhan militer dan renovasi rumah prajurit tetap berjalan sesuai program. Ia menutup pernyataan dengan menyatakan bahwa putusan hukum yang telah inkracht menjadi dasar kuat bahwa tanah tersebut adalah milik negara.