SOLISSA MINTA AKUN TIK TOK @SENTER MALUKU LAKUKAN PERMOHONAN MAAF

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews id, Ambon – Bertempat di Kediaman Pribadinya, Senin (19/5/25), Walikota Ambon, Bodewin Wattimena resmi memberikan kuasa kepada Jhon Lenon Solissa, berkaitan dengan Postingan Akun Tiktok @SENTER MALUKU.

Pemberian kuasa kepada Solissa dimaksud, berkaitan dengan dugaan Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Menyerang Kehormatan, dan juga Penyebaran HOAX melalui Media sosial (Red. Akun Tiktok @Senter Maluku).

Solissa mengatakan, Konten yang disebarkan @Senter Maluku melalui akun Tiktok nya memuat gambar dari Bodewin Wattimena tanpa izin terlebih dahulu.

“Ini merupakan suatu tindakan yang dengan sadar berniat untuk menghina, dan atau mencemarkan nama baik klien kami, serta menyerang kehormatannya selaku Walikota Ambon dengan Penyebaran Hoax sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP, Jo Pasal 27,32,45,48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Terhadap Undang-undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Solissa.

Solissa yang merupakan Alumnus Fakultas Hukum Unpatti itu meminta itikad baik dari Akun Tiktok @Senter Maluku untuk melakukan permohonan maaf sekaligus mengklarifikasi terkait konten yang disebarkan tersebut .

Baca Juga :  Aksi Sosial TP PKK Maluku: Wujud Cinta untuk Generasi Masa Depan

“Sebagai Kuasa hukum Bapak Bodewin Wattimena, saya meminta itikad baik dari pemilik Akun Tiktok @Senter Maluku untuk sesegera mungkin melakukan permohonan maaf serta mengklarifikasi terkait konten yang dia sebarkan. dan jika dalam rentan waktu 1 x 24 jam tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut, maka kami akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Solissa.

Dirinya berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk sebijak mungkin dalam penggunaan media sosial.

Baca Juga :  Gereja ke-114 Disentuh oleh Kapolsek Nusaniwe dalam Giat Basudara Manise

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran dalam menggunakan media sosial, bahwa ternyata kebebasan berpendapat di depan umum, termasuk pada MEDSOS tidak dilarang namun tetap harus berpegang pada norma – norma yang berlaku,” demikian Solissa.

Berita Terkait

Ambon Raih Peringkat Ketiga Nasional Sutami Award 2025
Akademisi Unpatti Nilai Sound of Green Penting untuk Inovasi Pendidikan Lingkungan
DPRD Ambon Dukung Penuh Sound of Green di Anugerah Kebudayaan PWI 2026
AMO Yakin Program Sound of Green Jadi Trigger Penyelesaian Masalah Urban Ambon
Pemkot Ambon Peringati HUT ke-54 Korpri, Wawali Tekankan Profesionalisme dan Netralitas ASN
Wali Kota Ambon Tutup Turnamen U-20, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Kota Ambon
Wagub Maluku Dukung Pencanangan Pohon Natal Mangga Dua Lewat Perwakilan Keluarga
Wali Kota Ambon Dukung Sound of Green untuk Anugerah Kebudayaan PWI Pusat

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:32 WIB

Ambon Raih Peringkat Ketiga Nasional Sutami Award 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:30 WIB

Akademisi Unpatti Nilai Sound of Green Penting untuk Inovasi Pendidikan Lingkungan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

DPRD Ambon Dukung Penuh Sound of Green di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 08:26 WIB

AMO Yakin Program Sound of Green Jadi Trigger Penyelesaian Masalah Urban Ambon

Senin, 1 Desember 2025 - 08:21 WIB

Pemkot Ambon Peringati HUT ke-54 Korpri, Wawali Tekankan Profesionalisme dan Netralitas ASN

Berita Terbaru

Ambon

Ambon Raih Peringkat Ketiga Nasional Sutami Award 2025

Selasa, 2 Des 2025 - 08:32 WIB