PatroliNews id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menerima dua bentuk dukungan penting dari Bank Maluku dan Maluku Utara serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, dalam sebuah seremoni di halaman Balai Kota Ambon pada Senin, 23 Juni 2025.
Bank Maluku menyerahkan satu unit mobil operasional yang akan digunakan untuk mendukung akses transportasi pelajar dari wilayah pesisir terpencil, khususnya di sekitar Hutumuri dan Ema.
Sementara itu, Kemenkumham menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk pengakuan atas Ambon yang resmi ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa, bantuan mobil ini merupakan jawaban atas keluhan warga yang disampaikan dalam forum Wali Kota Jumpa Rakyat dua tahun lalu.
Ia juga menekankan, pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual di tengah perkembangan industri kreatif, seiring dengan predikat Ambon sebagai Kota Musik Dunia versi UNESCO.
Kolaborasi ini mencerminkan komitmen kuat lintas sektor dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pihak Bank Maluku berharap mobil bantuan tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan anak-anak di kawasan yang sulit dijangkau, sementara Kemenkumham mendorong lebih banyak pelaku seni dan kreatif di Ambon untuk mendaftarkan karya mereka secara legal.
Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan dunia usaha ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi Ambon sebagai pusat budaya dan ekonomi kreatif di kawasan timur Indonesia.















