PatroliNews.id, Masohi, 13 Agustus 2025 – Sengketa lahan di belakang Pasar Binaiya, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah kembali memasuki babak penting setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah melakukan pengukuran lapangan untuk pengembalian batas pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), pemilik tanah pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No.42 Tahun 1983 beserta kuasa hukum, serta tim BPN, menandai upaya konkret pemerintah untuk menghadirkan kejelasan batas hukum di tengah sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Permasalahan Sertifikat & Fakta Pemilik Tanah

Kuasa hukum pemilik tanah SHM No.42 Tahun 1983, Alexius Anaktototy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa, kliennya memegang sertifikat sah dengan Surat Ukur Tahun 1981 seluas 1.470 m². Namun, masalah muncul setelah diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai No.79 Tahun 2012 atas nama GPM.
Menurut Alexius, penerbitan sertifikat ini lemah secara hukum karena Rekomendasi Bupati Maluku Tengah Tahun 1986 tidak mencantumkan batas dan luas lahan secara jelas.
“Kejadian ini seharusnya dapat dicegah bila dokumen resmi sejak awal telah lengkap memuat informasi yang diperlukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alexius mengungkapkan lahan milik kliennya saat ini disewakan oleh GPM kepada pedagang dengan tarif Rp15.000 per m² per bulan, yang menurutnya tidak sesuai dengan peruntukan awal lahan untuk kegiatan keagamaan.
“Kami menempatkan pengadilan sebagai langkah terakhir. Hingga saat ini, kami tetap berusaha menyelesaikan persoalan secara damai. Kami sangat menghormati GPM, namun kami berharap pertimbangan terhadap fakta-fakta yang ada juga menjadi perhatian,” ujarnya.
Alexius juga menekankan bahwa, mediasi seharusnya tidak berhenti hanya pada jalur legal, karena masalah ini juga memiliki dimensi sosial dan religius yang harus dipertimbangkan.
Pernyataan & Fakta dari Sinode GPM
Di sisi lain, Ketua Klasis GPM Masohi, Pdt. Adriana Lohy, S.Th., menegaskan bahwa, lahan yang disengketakan merupakan aset resmi berdasarkan Rekomendasi Bupati Maluku Tengah tertanggal 23 Mei 1986, yang menyetujui pembangunan Gedung Serbaguna untuk kepentingan umum. Meskipun rekomendasi tidak mencantumkan batas rinci, sertifikat yang diterbitkan BPN dinilai sah secara hukum.
“Apabila ada pihak yang merasa keberatan, sebaiknya hal tersebut disampaikan kepada pemerintah sebagai pihak yang memberikan rekomendasi, bukan kepada GPM,” jelasnya.
Kuasa hukum GPM, Vembriano Lesnussa, S.H., M.H., menambahkan bahwa, pengembalian batas diminta karena adanya klaim sepihak, dan tanah tersebut adalah aset mutlak MPH Sinode GPM sehingga perlu kepastian secara teknis dan legal.


Pengukuran Lapangan oleh BPN & Upaya Mediasi
Pada pengukuran lapangan 7 Agustus 2025, Tim BPN melakukan pendataan koordinat dan batas fisik tanah berdasarkan dokumen kedua pihak. Proses ini disaksikan langsung oleh Sinode GPM, MPK Masohi, Ketua Majelis Jemaat GPM Masohi, pemilik tanah, kuasa hukum masing-masing, serta insan pers.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN, Joseph Labery, S.SiT., M.H., menekankan bahwa, hasil pengukuran akan diolah di kantor BPN dan dipresentasikan untuk membahas kemungkinan solusi damai.

Permasalahan sengketa ini bukan tanpa upaya penyelesaian. Catatan menunjukkan mediasi telah dilakukan empat kali sejak Juli 2024 hingga Agustus 2025, namun belum berhasil menemukan titik temu.
Sejarah Tanah & Kompleksitas Tumpang Tindih Sertifikat
Permasalahan kian rumit karena adanya tumpang tindih sertifikat. Tanah yang dimiliki pemilik SHM No.42 Tahun 1983 berasal dari transaksi sah dengan mantan Raja Negeri Laimu bermarga Yapono dan kemudian dijual ke Izak Timalatu pada 1991.

Sertifikat Hak Pakai No.79 Tahun 2012 diterbitkan atas nama GPM berdasarkan Rekomendasi Bupati 1986, meski tanpa batas dan luas lahan jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah BPN telah melakukan pemeriksaan riwayat kepemilikan sebelumnya.
Harapan Penyelesaian & Win-Win Solution
Meski kedua pihak mempertahankan dokumen resmi masing-masing, pengembalian batas oleh BPN menjadi sinyal positif.

Pihak GPM menegaskan, keputusan final akan dibahas di Sidang Sinode Oktober 2025.

Publik berharap, persoalan ini dapat diselesaikan melalui win-win solution, mengutamakan pendekatan kekeluargaan yang mempertimbangkan sejarah, dimensi sosial-religius, serta berlandaskan Hukum Kasih yang diajarkan dalam Firman Tuhan. Dengan demikian, konflik panjang ini diharapkan menemukan penyelesaian damai yang adil bagi semua pihak.
PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran
















