PatroliNews.id, Ambon, Kamis 28 Agustus 2025 — Polemik aktivitas nelayan tanpa izin di wilayah Desa Sera, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi perhatian serius DPRD Maluku. Usai rapat dengar pendapat dan kunjungan lapangan bersama Dinas Perikanan, Komisi II menemukan ratusan kapal beroperasi tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan daerah.
Dari data lapangan, hanya 17 kapal memiliki izin sah, sementara lebih dari 500 kapal beroperasi tanpa dokumen lengkap. Situasi ini semakin diperparah dengan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap nelayan ilegal. DPRD menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya aktivitas tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar segera mengambil langkah tegas. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah penerapan “sasi” adat sebagai larangan sementara agar aktivitas ilegal berhenti hingga regulasi diperbaiki dan penegakan hukum benar-benar dijalankan.















