PatroliNews.id, Ambon, Senin 22 September 2025 – Polemik selisih angka sisa anggaran Pilkada 2024 akhirnya dijelaskan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Subair, dalam rapat bersama Komisi II DPRD Maluku. Laporan awal pada April 2025 yang menyebutkan sisa Rp3,3 miliar ternyata direvisi setelah dihitung ulang dengan memasukkan kebutuhan pengawasan PSU di Kabupaten Buru, proses sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi, hingga evaluasi tahapan. Dari hasil finalisasi, dana yang benar-benar dikembalikan ke kas daerah hanya sekitar Rp800 juta.
Penjelasan ini menegaskan bahwa penggunaan dana hibah Pilkada mengikuti Permendagri Nomor 41, di mana alokasi bisa dipakai hingga seluruh tahapan benar-benar tuntas, bukan sekadar berakhir di tahun anggaran. Hal ini memperlihatkan adanya perbedaan persepsi antara laporan kasar sebelumnya dengan realisasi penggunaan anggaran yang lebih detail, sehingga menimbulkan perdebatan di ruang rapat Komisi II DPRD. Subair juga mengingatkan bahwa Bawaslu Maluku pada Pilkada 2024 telah menerima Rp85 miliar, dengan sisa Rp22 miliar di tahun 2025 yang digunakan untuk tahapan lanjutan, termasuk pengawasan dan evaluasi.
Harapan besar kini diarahkan pada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan penggunaan dana hibah Pilkada agar ke depan tidak lagi menimbulkan persepsi yang salah di publik. Bawaslu Maluku memastikan laporan akhir penggunaan dana akan segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku sebagai bahan evaluasi menyeluruh, sehingga masyarakat dapat melihat pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu di Maluku secara umum.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







