PatroliNews.id, Ambon, Kamis 18 September 2025 – DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota menyelesaikan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu sorotan utama dalam uji publik ini adalah pelarangan praktik pemakaman di halaman rumah warga. Wakil Ketua Pansus III DPRD Ambon, Lucky Upulatu Nikjuluw, menekankan bahwa aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Uji publik ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk camat, lurah, serta raja dan kepala desa. Lucky Upulatu menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat dan pejabat daerah menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda. Ranperda ini memuat 69 pasal dan 13 BAB yang mengatur ketertiban lingkungan, pengelolaan sampah, pembangunan, serta aspek perlindungan masyarakat agar tercipta suasana aman dan tertib.
Upulatu menambahkan bahwa OPD terkait diharapkan aktif melakukan sosialisasi Ranperda agar masyarakat memahami aturan baru ini dan tidak menimbulkan konflik. Ia menegaskan, dengan ditetapkannya Perda ini, masyarakat Kota Ambon diharapkan lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban dan haknya demi lingkungan yang aman dan nyaman.















