DPRD Ambon Dorong Larangan Pemakaman di Halaman Rumah Melalui Ranperda

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.id, Ambon, Kamis 18 September 2025 – DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota menyelesaikan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Salah satu sorotan utama dalam uji publik ini adalah pelarangan praktik pemakaman di halaman rumah warga. Wakil Ketua Pansus III DPRD Ambon, Lucky Upulatu Nikjuluw, menekankan bahwa aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Baca Juga :  Empat Partai Politik Akan Ditunjuk untuk Pimpinan DPRD Maluku 2024-2029

Uji publik ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk camat, lurah, serta raja dan kepala desa. Lucky Upulatu menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat dan pejabat daerah menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda. Ranperda ini memuat 69 pasal dan 13 BAB yang mengatur ketertiban lingkungan, pengelolaan sampah, pembangunan, serta aspek perlindungan masyarakat agar tercipta suasana aman dan tertib.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Sambut Komisi V & IX DPR RI, Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Kepulauan

Upulatu menambahkan bahwa OPD terkait diharapkan aktif melakukan sosialisasi Ranperda agar masyarakat memahami aturan baru ini dan tidak menimbulkan konflik. Ia menegaskan, dengan ditetapkannya Perda ini, masyarakat Kota Ambon diharapkan lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban dan haknya demi lingkungan yang aman dan nyaman.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:19 WIB

Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB