PatroliNews.id, BEKASI — Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi, Jumat (10/10/2025), untuk berkonsultasi terkait penyusunan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Ambon. Rombongan dipimpin Ketua Komisi II, Nathan Polanda, dan disambut Kasubag Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda DPRD Kota Bekasi, Gomes Jaksana Putra Simandjuntak. Dalam pertemuan, Gomes memaparkan implementasi tiga Perda terkait perlindungan anak, perempuan, dan pengarusutamaan gender yang telah diterapkan di Bekasi, termasuk langkah pencegahan kekerasan anak akibat pengaruh media sosial dan penggunaan HP di sekolah.
Nathan Polanda menekankan bahwa kunjungan ini menjadi acuan penting dalam menyusun Ranperda Ambon agar regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada korban. Selain mempelajari pembatasan penggunaan HP di sekolah dan penerapan Restorative Justice sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2024, rombongan juga berdiskusi mengenai koordinasi lintas lembaga antara pemerintah daerah dan aparat hukum. Hasil kunjungan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan referensi dalam penyempurnaan Ranperda Ambon, agar perlindungan perempuan dan anak lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







