PatroliNews.id, Maluku – Perombakan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berasal dari Fraksi PDI Perjuangan resmi disetujui dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Ambon, pada Sabtu 15 November 2025. Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan penetapan tersebut di hadapan jajaran pimpinan dewan dan peserta sidang.
Benhur menjelaskan bahwa rotasi tersebut berlandaskan pada surat Fraksi PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku yang mengatur pergantian sejumlah posisi penting, termasuk perpindahan kepemimpinan Komisi III dan keanggotaan beberapa badan kelengkapan DPRD. Menurutnya, proses ini telah memenuhi mekanisme resmi yang diatur dalam tata kelola lembaga legislatif.
Perubahan yang disahkan meliputi penunjukan Alhidayat Wajo sebagai Ketua Komisi III menggantikan Javet Djemy Pattiselanno, serta pergeseran penugasan anggota lainnya di Banggar, Banmus, dan Bapemperda. Benhur menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku Tahun 2025 dan mulai diterapkan dalam pelaksanaan agenda dan tugas AKD.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















