PatroliNews.id, JAKARTA, Rabu (5/11/2025) — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B Lantai 2. Lewerissa hadir bersama tim ahli dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku untuk menyampaikan masukan agar RUU ini memperhatikan karakteristik unik wilayah kepulauan dan mendukung percepatan pembangunan setara dengan daerah kontinental.
Dalam paparannya, Lewerissa menyoroti sejarah perjuangan Indonesia melalui Deklarasi Juanda 1957 yang menetapkan laut antar pulau sebagai wilayah kedaulatan nasional. Ia menegaskan perlunya kebijakan nasional yang khusus untuk daerah kepulauan, termasuk penyesuaian perhitungan Dana Alokasi Umum agar mencerminkan karakter wilayah dan rentang kendali pemerintahan, sehingga pembangunan bisa berjalan efektif dan adil.
Gubernur juga memberikan rekomendasi agar RUU Daerah Kepulauan dikaji ulang secara komprehensif agar menjadi landasan hukum yang visioner dan berkeadilan sosial bagi seluruh provinsi kepulauan. Ia menekankan bahwa perlindungan dan perhatian khusus untuk daerah kepulauan merupakan kunci agar pembangunan merata dan masyarakat setempat bisa sejajar dengan daerah lain di Indonesia.
PatroliNews.id – Berita Terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran.















