Diduga Menghambat Eksekusi Lahan Amahusu, Kabag OPS Polres Ambon, Didemo dan Dilaporkan Ke Polda dan Propam POLRI

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Polda menerima Perwakilan Demonstran dari PMII-IMM guna menyampaikan tuntutannya terkait penundaan eksekusi lahan Amahusu, (PatroliNews.id)

Pihak Polda menerima Perwakilan Demonstran dari PMII-IMM guna menyampaikan tuntutannya terkait penundaan eksekusi lahan Amahusu, (PatroliNews.id)

PatroliNews.id – Ambon, 11 Desember 2025 – Aksi demonstrasi besar yang digelar oleh IMM dan PMII Pada Rabu 10/12/25 menyoroti secara serius dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh–Amahusu. Massa mahasiswa menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap Kabag OPS Polresta Ambon, Wakapolres, dan Kapolres, yang dinilai memiliki peran dalam rangkaian penundaan eksekusi putusan pengadilan.

Aksi ini berlangsung di dua titik lembaga negara: Polda Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon, serta membawa konsekuensi luas karena kasusnya kini telah masuk perhatian Kapolda hingga Mabes Polri.

Menurut pemohon eksekusi, terdapat serangkaian kejanggalan sejak awal proses pelaksanaan putusan inkracht. Penundaan eksekusi terjadi hingga tiga kali, dengan salah satu yang paling disoroti adalah pembatalan mendadak eksekusi pada tanggal 4 Desember 2025, meskipun eksekusi pada tanggal 8 dan 9 Desember tetap berlangsung.

Selain itu, mahasiswa mempertanyakan sejumlah kejanggalan pada proses eksekusi. Mahasiswa menduga terdapat intervensi dan keberpihakan aparat tertentu dalam struktur Polresta Ambon, terutama Kabag OPS yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan termohon eksekusi.


Aksi dimulai sekitar 12.30 WIT di halaman Polda Maluku. Setelah berorasi, perwakilan demonstran diterima oleh pejabat kepolisian:

  • Wadir Intelkam Polda Maluku, Frans Duma,
  • Kasat Intel Polres Pulau Ambon & P.P. Lease, Darmawan,
  • Kasubdit III Direktorat Intelkam, Mussad.

Pertemuan dilakukan di Ruang Fresna, Lantai 3 Polda Maluku dan berlangsung sekitar satu jam.

Dalam pertemuan, Wadir Intelkam menerima telepon langsung dari Kapolda Maluku dan menyampaikan kepada perwakilan mahasiswa bahwa Kapolda memantau langsung isu ini.

Dari pihak pemohon eksekusi diperoleh informasi bahwa:

  • Mereka telah melakukan pelaporan langsung melalui WhatsApp resmi Kapolda,
  • Pelaporan juga telah dilakukan ke Propam Polri,
  • Dan saat ini sudah ditangani oleh Biro Paminal Divpropam Polri.
Baca Juga :  Dua Bersaudara Roberth-Donny Tanamal Kompak Berikan Layanan Terbaik Kepada Tamunya

Hal ini mempertegas bahwa kasus ini kini berada dalam koridor pengawasan di tingkat Polda hingga Mabes Polri.

Polda menegaskan bahwa institusi bekerja sesuai prosedur, dan jika ada pelanggaran, itu merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.


Sekitar 14.30 WIT, massa bergerak ke Pengadilan Negeri Ambon. Mereka diterima oleh Humas PN Ambon, yang menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan dalam tahapan administrasi.

Namun mahasiswa menilai jawaban tersebut belum menyentuh inti persoalan, terutama terkait:

  • Alasan pembatalan eksekusi 4 Desember,
  • Alasan eksekusi 8–9 Desember tetap berjalan di lokasi lain
  • Jumlah rumah yang dieksekusi tidak sesuai permohonan,
  • Penundaan eksekusi sebanyak tiga kali,
  • Hadirnya Kabag OPS dan Wakapolres di PN pada 24 November,
  • Rakor kepolisian 21 November yang dianggap janggal,
  • Dugaan kebocoran surat negara kepada massa demo pada tanggal 24 November.

PN menyarankan demonstran mengajukan surat resmi audiensi yang rencananya akan dimasukkan pada 11 Desember.


Beberapa pernyataan orator dari pihak demonstran, menjadi sorotan tajam karena mengungkap keresahan publik:

“Jangan korbankan negara hanya demi keluarga Kabag OPS!”

— Orator IMM

“Jika benar Kabag OPS punya hubungan keluarga dengan pihak termohon, itu konflik kepentingan. Harus ditarik dari perkara ini!”

— Orator PMII

“Eksekusi itu perintah negara. Kalau ditunda tiga kali, ini bukan lagi teknis, ini permainan!”

— Koordinator lapangan

“Serahkan saja ke TNI kalau Polresta tidak netral!”

— Orator PMII

“Surat negara bocor ke massa demo. Dari mana asalnya? Itu kejahatan administrasi!”

— Perwakilan IMM

Kutipan tersebut menggambarkan ketegangan yang berasal dari dugaan bahwa penanganan eksekusi telah keluar dari prinsip profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Wattimena Pastikan Rolling Jabatan Fokus pada Kinerja, Bukan Politik

Mahasiswa memasukkan seluruh poin tuntutan secara resmi, antara lain:

A. Tuntutan terhadap Kepolisian

  1. Mutasi Kabag OPS Polresta Ambon.
  2. Mutasi Wakapolres.
  3. Mutasi Kapolres.
  4. Usut peran ketiganya dalam penundaan eksekusi.
  5. Usut dalang penundaan eksekusi tiga kali.
  6. Tindak siapa pun yang menghalangi eksekusi.
  7. Usut dugaan rekayasa pengamanan eksekusi.
  8. Serahkan pengamanan eksekusi ke TNI/Polda jika Polresta tidak netral.
  9. Kabag OPS wajib ganti kerugian biaya penundaan.
  10. Usut hubungan keluarga Kabag OPS dengan pihak termohon.
  11. Periksa dugaan keberpihakan Kabag OPS terhadap keluarga.
  12. Usut dugaan pembelaan Kabag OPS pada kepentingan keluarga, bukan negara.
  13. Usut peran Kabag OPS & Wakapolres di rakor 21 November.
  14. Usut kedatangan Kabag OPS & Wakapolres ke PN pada 24 November.
  15. Usut bocornya surat negara Nomor: 2619/PAN.WZZ-UI/HK.02/XI/2025.
  16. Tindak tegas oknum penghambat eksekusi.

B. Tuntutan terkait eksekusi

  1. Jalankan putusan inkracht tanpa penundaan.
  2. Klarifikasi perbedaan data: 12 rumah vs 21 rumah.
  3. Pastikan eksekusi berjalan sebagai perintah negara.
  4. Transparansi alasan pembatalan eksekusi 4 Desember.
  5. Tindaklanjuti laporan ke Kapolda via WA resmi.
  6. Proses laporan ke Propam Polri.
  7. Lanjutkan penyelidikan Paminal Mabes Polri hingga selesai.

Permasalahan ini telah menjadi atensi serius dari:

  • Kapolda Maluku,
  • Propam Polri,
  • dan Biro Paminal Divpropam Polri (Mabes),

maka kasus ini kini telah naik level menjadi isu disiplin, etik, integritas institusi, serta dugaan konflik kepentingan struktural.

Publik kini menunggu:

  1. hasil penyelidikan Polda & Mabes,
  2. pernyataan resmi Polresta Ambon,
  3. respons PN Ambon setelah audiensi IMM–PMII,
  4. dan kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas tiga kali penundaan eksekusi putusan inkracht.

Patroli News akan menurunkan laporan lanjutan begitu perkembangan terbaru diperoleh.

Berita Terkait

Pangdam Petarung Luncurkan Piala Bergilir, Pulau Moa Disiapkan Jadi Ikon Pacuan Kuda Nasional
Berkas Pengaduan Masyarakat Hative Besar Masih Diproses Pidsus Kejari Ambon, Warga Harapkan Kepastian Hukum
Silaturahmi Pangdam XV/Pattimura dan Insan Media Perkuat Sinergi, Kawal Isu Strategis demi Kemajuan Maluku
Revitalisasi Legenda Ninivala, Warisan Budaya Maluku Kembali Hidup dari Balik Layar Menuju Panggung Budaya
Konsolidasi Hanura Maluku Menguat, DPD Serahkan Persetujuan Calon Ketua DPC untuk 11 Kabupaten/Kota
Kajian Ilmiah Jadi Dasar Penataan Pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak
Michael Wattimena Tegaskan Era Baru Penegakan Hukum Pertambangan, Ditjen Gakkum Perkuat Pengawasan dan Buka Peluang Besar bagi Maluku
Pangdam XV/Pattimura dan Kajati Maluku Perkuat Sinergi Kawal Blok Masela dan Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:12 WIB

Pangdam Petarung Luncurkan Piala Bergilir, Pulau Moa Disiapkan Jadi Ikon Pacuan Kuda Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:29 WIB

Berkas Pengaduan Masyarakat Hative Besar Masih Diproses Pidsus Kejari Ambon, Warga Harapkan Kepastian Hukum

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:23 WIB

Silaturahmi Pangdam XV/Pattimura dan Insan Media Perkuat Sinergi, Kawal Isu Strategis demi Kemajuan Maluku

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:24 WIB

Revitalisasi Legenda Ninivala, Warisan Budaya Maluku Kembali Hidup dari Balik Layar Menuju Panggung Budaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Kajian Ilmiah Jadi Dasar Penataan Pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak

Berita Terbaru