PatroliNews.id, Ambon – Upaya mempercepat transformasi digital di tingkat desa terus digencarkan melalui penerapan sistem E-Presensi berbasis website di Desa Akoon, Desa Ameth, dan Desa Nalahia. Program ini merupakan bagian dari Penerapan IPTEK Masyarakat Mitra Binaan yang dilaksanakan oleh tim pengabdi Politeknik Negeri Ambon pada Rabu, 10 Desember 2025, sebagai langkah nyata meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan kehadiran aparatur desa yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.

Kegiatan yang melibatkan dosen Politeknik Negeri Ambon yakni Caryl Alyona, S.Kom., M.MSi, Josseano A.K Parera, S.Kom., M.T, dan Lory M. Parera, S.T., M.T, bersama mahasiswa ini, diawali dengan sosialisasi pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Para perangkat desa kemudian mengikuti pelatihan teknis penggunaan aplikasi, mulai dari akses sistem, penginputan data kehadiran hingga pengelolaan laporan presensi secara terintegrasi dan real-time.
Ketua tim pelaksana, Caryl Alyona, menegaskan bahwa, penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur desa. Ia menyampaikan bahwa, digitalisasi administrasi menjadi kebutuhan mendesak dalam mendorong pelayanan publik yang lebih cepat dan tepat.

“Sistem E-Presensi ini tidak hanya mempermudah pencatatan kehadiran, tetapi juga menjadi langkah awal menuju tata kelola desa yang modern dan berbasis teknologi,” ungkapnya.
Antusiasme perangkat desa terlihat selama pelatihan berlangsung, terutama saat sesi praktik penggunaan aplikasi yang dinilai membantu pekerjaan administrasi menjadi lebih efektif.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima aplikasi E-Presensi beserta buku panduan penggunaannya kepada pemerintah desa setempat.
Ke depan, program serupa diharapkan, dapat diperluas ke desa-desa lain di Maluku, guna mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















