PatroliNews.id, Maluku – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengungkap dugaan pemotongan saldo rekening warga oleh Bank Rakyat Indonesia terhadap ratusan masyarakat Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait pemotongan dana yang dikaitkan dengan program Kredit Cepat BRI, meski nasabah mengaku tidak pernah mengajukan atau menyetujui kredit tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, saat ditemui di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin, 5 Januari 2026.
Alhidayat menjelaskan, dari hasil dialog langsung di lapangan, pihaknya mencatat sekitar 380 warga terdampak dari total kurang lebih 470 orang, dengan estimasi kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Pemotongan saldo disebut berlangsung otomatis melalui sistem perbankan, bahkan terjadi pada jam-jam tertentu tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Komisi III DPRD Maluku berencana memanggil pihak BRI untuk meminta penjelasan resmi dan menilai kasus ini berpotensi melanggar hukum karena menyangkut pencairan kredit tanpa persetujuan nasabah.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







