Patrolinews.id, MAluku – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait penghentian penanggungan BPJS Kesehatan bagi warga miskin adalah tidak benar. Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tetap berkomitmen menyediakan layanan kesehatan, khususnya penanganan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin. Penegasan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima media ini di Ambon, Jumat, 2 Januari 2026.
Kasrul menguraikan, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN yang bersumber dari BPS, jumlah penduduk Maluku yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.035.219 peserta dan seluruhnya masuk dalam segmen PBI-JKN. Selain itu, Pemprov Maluku juga menanggung peserta dari segmen PBPU dan BP sebanyak 40.140 peserta. Pada tahun 2025, kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon mencapai Rp40 miliar dan berakhir 31 Desember 2025, lalu akan diperpanjang pada awal Januari 2026 dengan nilai Rp45 miliar. Kepesertaan PBI-JKN bagi masyarakat miskin dipastikan tetap aktif sepanjang 2026, sementara peserta PBPU dan BP akan kembali aktif per 1 Februari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















