Patrolinews.id, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan pandangan strategis terkait perlunya perubahan pola pengelolaan perizinan pertambangan nasional dengan memberi kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Menurutnya, sistem yang selama ini terpusat di Jakarta membuat daerah penghasil sumber daya alam belum memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi ekonomi maupun keterlibatan pelaku usaha lokal.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan ke daerah merupakan bagian dari agenda besar pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi. Ia menilai pemerintah daerah, pengusaha lokal, UMKM, hingga badan usaha milik daerah harus diberi ruang nyata untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Pandangan tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, sebagai upaya mendorong tata kelola pertambangan yang lebih berimbang, inklusif, dan berpihak pada kepentingan daerah.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















