AMBON, PatroliNews.id – Masyarakat adat Negeri Hative Besar kembali mempertanyakan perkembangan penanganan berkas pengaduan masyarakat yang telah dilimpahkan dari Inspektorat kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon.
Perwakilan masyarakat adat Negeri Hative Besar, Helmy Laisatamu, mengatakan, berdasarkan komunikasi melalui sambungan telepon dengan pihak Pidsus Kejari Ambon, dirinya memperoleh informasi bahwa berkas pengaduan tersebut telah diterima oleh Bidang Pidsus sejak 2 Juni 2026.
Menurut Helmy, setelah hampir satu bulan tidak memperoleh informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganannya, dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat adat Negeri Hative Besar mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (1/7/2026) untuk meminta penjelasan.
“Kami datang untuk memastikan sejauh mana perkembangan laporan masyarakat yang telah dilimpahkan dari Inspektorat. Kami hanya ingin mengetahui apakah prosesnya masih berjalan atau sudah memasuki tahapan berikutnya,” ujar Helmy.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Ambon menjelaskan bahwa berkas pengaduan masyarakat masih berada pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kepada masyarakat, pihak Kejari meminta agar tetap bersabar karena proses penanganan perkara sementara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski menghormati penjelasan tersebut, Helmy mengaku masyarakat berharap proses penanganan dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum.
“Kami memahami bahwa setiap perkara memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Namun kami berharap prosesnya tidak berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian atas laporan yang telah disampaikan,” katanya.
Ia menegaskan, kedatangan masyarakat ke Kejari Ambon bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar laporan yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami percaya Kejaksaan bekerja sesuai aturan. Karena itu kami berharap proses ini dapat segera menunjukkan perkembangan sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana penanganannya,” lanjut Helmy.
Secara prosedural, setelah berkas pengaduan dilimpahkan dari Inspektorat kepada Bidang Pidsus Kejaksaan, jaksa akan melakukan penelitian terhadap dokumen, telaah awal, serta pendalaman terhadap alat bukti yang tersedia. Apabila diperlukan, proses dapat dilanjutkan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, hingga penentuan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat adat Negeri Hative Besar berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum, mengingat laporan tersebut menyangkut kepentingan publik yang sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Hingga berita ini diterbitkan, berkas pengaduan masyarakat tersebut masih dalam penanganan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon. Pihak Kejari Ambon meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penanganan perkara masih terus berjalan.
Naskah ini sudah menggunakan gaya penulisan straight news yang lazim dipakai media online seperti PatroliNews.id, dengan tetap menjaga keberimbangan antara harapan masyarakat dan penjelasan dari Kejaksaan Negeri Ambon.















